Pedagang Pasar Bantargebang Minta Harga Kios/Los Diturunkan, Pengelola: Tunggu Putusan Pengadilan

Pedagang Pasar Bantargebang Minta Harga Kios/Los Diturunkan, Pengelola: Tunggu Putusan Pengadilan

16/03/2021, Maret 16, 2021


Sinarberitanews.com, KOTA BEKASI - Proses Revitalisasi  Pasar Bantargebang sampai saat ini masih mendapat hambatan, dikarenakan perwakilan pedagang yang tergabung dalam Perwakilan Pedagang yang menamakan P3B (Paguyuban Pedagang Pasar Bantar Gebang) terus melakukan perlawanan. 


P3B melalui Yulianto selaku kuasa hukumnya mengakui, kalau penghambatan ini akan merugikan pihak developer dan pihak pemerintah Kota Bekasi sendiri dan komitmen dirinya akan mengikuti peraturan Perda dan PKS (Perjanjian Kerja Sama) yang sudah ada. 


“Sampai saat ini kerugian material bagi pedagang belum ada, akan tetapi justru yang merasa dirugikan adalah pihak pengelola  dan pemerintah sendiri”, tegas Yulianto kuasa hukum P3B. Senin (15/3/2021). Dilansir dari inijabar.com.


“Kami selalu mengikuti peraturan yang ada dan mendorong adanya renovasi, tapi kami minta kebijakan dari pihak Wali Kota  untuk penurunan harga, intinya kami minta kebijakan untuk penurunan harga kepada pihak Wali Kota  agar memberikan keringanan terkait dengan harga itu sendiri”, tutup Yulianto.


Terkait dengan keputusan harga kios/los pihak P3B Mulya menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi atas gugatan perdata.


“Hari ini, belum ada keputusan kios/los, kita menunggu keputusan dari pengadilan nanti,” ungkap Mulyati.


Sementara itu pihak PT. Javana Arta Perkasa melalui Yuda menjelaskan, terkait dengan permintaan pihak P3B untuk harga kios/los, yang intinya meminta kebijakan keringanan harga,  tetapi tetap  bersikeras menunggu keputusan final dari pengadilan yang akan menjadi dasar hukum kita. 


“Kami dari Javana tidak bisa memberikan keputusan terkait keringanan harga, karena masalah ini sudah masuk dalam proses pengadilan yaitu ranah hukum perdata, kita tunggu saja hasilnya seperti apa nanti," tutur Yuda


Proses mediasi yang dipimpin Polsek,  Danramil  dan  Sat Pol PP Kecamatan Bantargebang, guna mendorong percepatan Revitalisasi Pasar, sehingga semua pihak yang terlibat harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu Perda dan PKS, sehingga semua pedagang harus memahami itu dan kita sama-sama mendorong proses renovasi ini, ungkap Kompol Alam Nur Kapolsek Kecamatan Bantargebang. (Red)

TerPopuler