Sinarberitanewa.com, KOTA BEKASI - Diduga sungguh luar biasa Lintong Dianto Putra Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, yang membela pemilik Pabrik Baja di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, yang mengatakan, tidak menemukan adanya Pabrik Fabrikan Baja di Perumahan Taman Tytyan Indah. Menanggapi laporan warga yang resah akibat kebisingan suara gaduh atau desing mesin-mesin berat atau gerinda pemotong besi dari perusahaan itu.
Diduga Kepala Dinas ini "telmi" (Telat Mikir) tentang keberadaan Pabrik Baja yang berada di tengah lingkungan Perumahan Taman Tytyan Indah, yang tidak memikirkan kenyamanan warga RT. 03/RW.10 Kelurahan Kalibaru tersebut. Kepala Dinas ini dinilai lari dari pokok permasalahan yang dibicarakan, sehingga dituding-tuding warga "Telmi". Harusnya Pemkot Bekasi tidak memberikan ijin di tengah perumahan warga berdiri pabrik seperti Pabrik Baja tersebut. Harus merelokasi ke Kawasan Industri yang telah disediakan Pemkot Bekasi, tutur salah seorang warga Kalibaru.
Dikatakan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi itu dinilai melakukan pembohongan publik. Dimana mengatakan, lokasi pabrik itu adalah bengkel. Sementara ijin bengkel milik Sudiono bukan di lokasi pabrik baja itu, tetapi di rumah Sudiono Blok D3 No. 12B RT 03/RW 10. Jadi jika Kepala Dinas itu menyebut bengkel mesin atau untuk membongkar atau reparasi mesin dan kendaraan motor, berarti Pemkot Bekasi salah memberikan ijin yang menetapkan di rumah Sudiono. Tiba-tiba disulap pindah ke lokasi pabrik baja, ungkap warga yang tidak bersedia disebut namanya itu.
Tampaknya Pemkot Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat sudah tidak berkutik dan tidak dapat bertindak kepada sang Ketua RT (Sudiono) pemilik Pabrik Baja. Dimana diduga melakukan pembohongan publikpun dilakukan demi membela pemilik Pabrik Baja yang sudah jelas-jelas berdiri di tengah perumahan warga Taman Tytyan Indah. Sebaiknya pihak Pemkot Bekasi dan Pemprov Jabar tidak perlu lagi menyurati warga memberikan penjelasan, karena masalahnya sudah ditangani Kementerian LH dan Kehutanan RI yang dilaporkan 15 Pebruari 2021. Sesuai keterangan dan pengakuan Manuarang - Abednego & Partner Penasehat Hukum warga Perumahan Taman Tytyan Indah.
Sementara keterangan warga Perumahan Taman Tytyan Indah menjelaskan, sebelum kedatangan DLH Pemprov Jabar bersama DLH Kota Bekasi 20 Pebruari 2021 sudah lebih dulu Sudiono memindahkan mesin-mesin berat perusahaannya ke tempat lain, sehingga Pejabat terkait Pemkot Bekasi dan Pemprov. Jabar tidak mendapati atau menemukan mesin-mesin itu. Hal itu dilakukan Sudiono selaku pemilik Pabrik Baja diduga atas anjuran pejabat terkait yang melindungi perusahaan tersebut. Jelas mereka tidak menemukan seperti apa yang dilaporkan warga Perumahan Taman Tytyan Indah, itulah masalahnya sudah terlebih dulu disembunyikan mesin-mesin itu, ungkap warga Kalibaru tegas. (Redaksi)