Sinarberitanews.com, JAKARTA - Dalam siaran persnya Nomor: PR – 364/078/K.3/Kph.3/04/2021. Tanah seluas 394.662 meter persegi (m2), Tanah yang terafiliasi dengan tersangka (BTS) disita tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan tindakan penyitaan dengan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
Kali ini aset yang berhasil disita, berupa 30 bidang tanah beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Tersangka BTS seluas 394.662 M2 di Desa Puwatu dan Desa Watulondo Kabupaten/Kota Kendari, dan status Sertifikat HGB tersebut telah diblokir Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Kendari.
Penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi, 27 April 2021, yang pada pokoknya memberikan izin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari.
Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian Keuangan Negara dalam proses selanjutnya.
Demikian menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Leonard Eben Ezer Simanjuntak,SH.MH.di Jl.Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan. (29 April 2021). (Lian)