Sinarberitanews.com, BEKASI - “Salah satu elemen yang tak terpisahkan dari pelayanan publik adalah pengelolaan pengaduan masyarakat,” demikian dikatakan R.Meggi Brotodihardjo, pengamat kebijakan publik di Bekasi kepada Sinarberitanews.com, Sabtu, 3 April 2021.
Sebab, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Publik, Pasal 2 ayat (2) huruf c menegaskan, bahwa seluruh penyelenggara pelayanan publik termasuk Pemerintah Daerah wajib menerima, menanggapi, memproses dan menyelesaikan setiap pengaduan, jelasnya.
Hal itu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Nomor 490/1921/SJ Tanggal 18 Maret 2021, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia . “Segera tindak-lanjuti pengaduan pelayanan publik yang disampaikan secara langsung maupun tidak langsung dengan mengedepankan asas penyelesaian secara cepat, akurat dan tuntas,” kata Meggi, sebagaimana dikutip dari surat edaran tersebut.
Oleh karenanya, pengelola pelayanan publik harus segera mengimplementasikan amanat tersebut. “Pandangan pragmatis yang beranggapan bahwa pengaduan, kritik atau keluhan dari masyarakat adalah hal negatif yang tidak perlu dilayani ataupun ditanggapi, harus ditinggalkan”, tegas Meggi, mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi ini.
Pelayanan publik yang prima memerlukan transformasi berkelanjutan dan birokrasi yang dinamis dalam merespons berbagai perubahan, lanjutnya.
Meggi menjelaskan, pengaduan harus dilihat sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat. Dengan begitu, masyarakat justru harus didorong untuk menyampaikan kritik dan saran ataupun kontra-narasi atas propaganda pelayanan publik . Dan oleh karena itu pemerintah perlu terbuka menerima berbagai partisipasi dari masyarakat untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meggi berharap agar pelayan publik, pemerintah daerah, memiliki komitmen serius untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat, termasuk Pers, secara cepat, tepat dan tuntas. Tidak hanya sekedar jargon, terlebih lagi melakukan propaganda dan bahkan berkilah dengan berbagai alasan, tandasnya.
Stigma Impunitas terhadap pelayan publik yang kurang baik dan cenderung nakal, akan semakin mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini dapat terkonfirmasi, di antaranya dari minimnya law enforcement terhadap oknum yang bermasalah dalam pelayanan publik, serta laporan pengaduan masyarakat yang tidak segera mendapatkan jawaban ataupun ditanggapi, padahal jelas ada sanksi dan akibatnya, ungkap Meggi.
Surat kepada Bupati Bekasi c.q. Kepala DPMPTSP yang diterima tanggal 23 Desember 2020 dan Surat kepada Kepala KANTAH BPN Kab.Bekasi yang diterima tanggal 16 Desember 2020, terkait dugaan mafia tanah dan perijinan (Sindikat Mafia Tanah Marak di Bekasi, HUKRIM Sinarberitanews.com 2/3/2021) yang hingga saat ini tidak mendapat tanggapan. Begitu pula Laporan kepada Polres Metro Jakarta Selatan Nomor :LP/197/K1/2015/Resro Jaksel.yang tidak kunjung tuntas. Ada juga Laporan kepada Polres Karawang Nomor:STTL/2117/X/2018/JABAR/RES KRW perihal dugaan penipuan dan penggelapan Dana Desa, yang hingga saat ini tidak jelas prosesnya, pungkas Meggi membeberkan beberapa contoh pelayanan publik yang kurang baik, lambat dan tidak tuntas. (Pas/TS/RS)