Deretan Pungutan di SMAN 1 Setu Kab.Bekasi Meresahkan Orangtua Siswa

Deretan Pungutan di SMAN 1 Setu Kab.Bekasi Meresahkan Orangtua Siswa

07/05/2021, Mei 07, 2021


"Orang Tua siswa SMA Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi menjerit Atas Pungutan Pembelian Seragam dan Pungutan Sumbangan Awal Tahun (SAT) Yang Sangat Besar Minta Dinas Pendidikan Jawa Barat Harus Turun Tangan dan Memberikan Sanksi Tegas Terhadap Kepala Sekolah."


Sinarberitanews.com, KAB. BEKASI - Saat situasi Bencana Nasional Wabah Virus Corona yang membuat terpuruk perekonomian masyarakat, hal tersebut mulai dirasakan masyarakat atas dampak Covid-19 sejak Maret 2020, terjadinya pembatasan dalam rangka pemutusan mata rantai Virus Corona yang melanda keuangan masyarakat dan negara sampai saat ini. Namun SMA Negeri 1 Setu tetap tidak perduli hingga memaksakan kehendaknya melakukan berbagai deretan pungutan terhadap orangtua siswa.


Tim saber pungli Kabupaten Bekasi seharusnya tanggap atas keluhan orang tua siswa dalam menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi. Adanya keluhan orang tua siswa atas pungutan yang dilakukan kepala sekolah dan komite SMA Negeri 1 Setu. Berbagai macam deretan pungutan yang memberatkan orang tua siswa pada saat perekonomian masyarakat terpuruk, akibat dampak Pademi Covid-19 itu. 


Adapun pungutan yang ditarik dari siswa Kelas X hingga Kelas XII, antara lain, Rp. 1.065.000 dengan item rincian yang di buat kepala sekolah dan komite. Dana Tabungan Rp. 285.000/tahun, Uang Kesehatan Rp. 200.000/tahun, Legalisir Ijazah Rp. 130.000, Biaya Perpisahan Rp. 450.000 dan Biaya Foto Rp. 250.000/siswa kelas XII. Pungutan tersebut sangat memberatkan orang tua siswa.


Kemudian siswa kelas X teriak atas pungutan sumbangan Awal Tahun (SAT) dan seragam untuk pria sebesar Rp. 2.400.000/siswa dan bagi siswi pungutan sebesar Rp. 2.350.000/siswi. Dengan banyaknya deretan pungutan yang memberatkan orangtua siswa, diminta  Tim Saber Pungli Kabupaten Bekasi proaktif dalam melakukan penyidikan Kepala SMA Negeri 1 Setu, sesuai Perpres No. 87 tahun 2016 tentang Cyber Pungli yang melarang melakukan pungutan dengan 59 item.


Kemudian, diduga pihak sekolah itu telah melalaikan Protokol Kesehatan (Prokes) yang membuat siswa berkerumun saat melakukan pungutan. Sementara pemerintah pusat dan daerah sudah memberikan keringanan biaya dalam melakukan pendidikan di masa pademi Covid-19 ini.


Adanya informasi keluhan orang tua siswa tentang beratnya biaya pendidikan SMA negeri di wilayah Bekasi, langsung turun tangan Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Bersatu melayangkan surat Klarifikasi dan Konfirmasi tentang berbagai macam pungutan yang dilakukan kepala sekolah dan komite. Mengenai penyerapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN Tahun 2020 menjadi menimbulkan pertanyaan. Untuk apa BOS Reguler pusat dikucurkan kalau toh banyak pungutan kepada siswa, ujar salah seorang Ketua Umum LSM yang bergabung dalam Aliansi tersebut.


Ketua bidang investigasi LSM Forgebuki-RI M.Marbun sangat heran melihat tindakan kepala SMA Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi itu, karena tidak terbuka dalam informasi. Besar dugaan bahwa kepsek merasa kebal hukum, sehingga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dalam lampiran terdiri dari 59 item yang tidak bisa dilakukan sekolah pungutan. 


Baik Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dalam pasal 181 atau pasal 198 tentang larangan, diduga peraturan tersebut dikangkangi kepala sekolah dan komite SMA Negeri 1 Setu yang melakukan pungutan terhadap orangtua siswa, dalam situasi libur sekolah atau belajar daring karena situasi Bencana Nasional yaitu Covid-19. Karenanya kepala sekolah dituding-tuding memperkaya diri dengan memanfaatkan situasi perekonomian orangtua siswa sangat lemah, akibat dampak virus corona itu, ungkapnya ke media.


Dalam kesempatan itu, Ketua LSM Grasi H. Malau menjabarkan ke awak media bahwa SMA Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2020 sesuai laporan K 7  dari tahap 1 sampai tahap 3 dana yang sudah dipergunakan sebesar Rp 1.547.250.000 dana tersebut bersumber dari APBN. 


Berdasarkan surat klarifikas dan konfirmasi No.168/I/KLARIF-KONF/ALIANSI BERSATU/IV/2021, pada 27 April yang ditujukan ke Kepala SMA Negeri 1 Setu, Kabupaten Bekasi dari berbagai item penyerapan dana BOS baik pungutan yang sudah di lakukan sampai saat ini belum ada jawaban. Apa dasar atau aturan melaksakan pungutan tersebut.


H. Malau sangat tegas mengatakan, ke awak media tim Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online akan segera melayangkan surat ke pihak penegak hukum, khususnya ke Tim satgas saber pungli,  agar ditindak tegas para kepsek yang melakukan dugaan pungli. Diduga, bahwa kuasa pengguna anggaran (KPA) SMA Negeri 1 Setu Sudah Kebal Hukum. Perlu ada tindakan tegas dari pihak Kejaksaan dan Tipikor Polres Kabupaten Bekasi, ungkap ketua LSM Grasi. (Sangkan RG)

TerPopuler