BPK DAN KEJAKSAAN DIMINTA AUDIT PEMBEBASAN LAHAN LRT JATIMULIA KAB.BEKASI

BPK DAN KEJAKSAAN DIMINTA AUDIT PEMBEBASAN LAHAN LRT JATIMULIA KAB.BEKASI

20/08/2021, Agustus 20, 2021


KAB.BEKASI, sinarberitanews.com -- Pembangunan LRT di Kelurahan Jatimulia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat penuh dengan masalah. Pasalnya, dalam pembebasan lahan keperluan LRT itu yang menggunakan uang negara itu diduga tidak tepat sasaran. Diduga uang tersebut masuk kantong Paguyuban yang bekerja sama dengan Aparat RT, RW dan Perangkat Kelurahan Jatimulia dan oknum-oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Bekasi.


Lahan peruntukan LRT itu berawal dari tanah milik Pengairan dan belakangan tanah atau lahan itu dan informasi yang beredar lahan itu sudah disewa atau dikontrak Adi Karya selama 50 tahun. Namun tanah itu selama ini digarap masyarakat dengan garapan liar. Karena mereka tidak memiliki surat garapan resmi dari pemerintah terkait.


Kendati yang disebut penggarap liar, saat pembebasan lahan keperluan LRT itu, justru mereka mendapat ganti rugi yang diduga direkayasa Paguyuban yang bekerja sama dengan Aparat RT, RW, Oknum-oknum Kelurahan Jatimulia beserta pihak BPN, sehingga masyarakat penggarap liar itu menerima ganti rugi dengan bagi hasil bersama Paguyuban beserta konco-konconya Aparat RT, RW, Kelurahan dan BPN.


Selain itu, bagi masyarakat yang tidak jelas penggarapnya pihak Paguyuban bersama Aparat pemerintah menciptakan penggarap dengan nama yang disebut NN (No Name) dan hal itupun dibayar dengan ganti rugi dari uang negara itu. Oleh karena itu diduga banyak pembayaran lahan LRT tidak tepat sasaran alias penghambur-hamburan uang negara, ujar salah seorang warga Jatimulia kepada Sinar Berita News, Jumat 20/08/21).


Dalam pengamanan uang rakyat atau uang negara, diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat untuk mengaudit uang pembebasan lahan LRT Jatimulia. Kemudian diminta pihak Kejaksaan selaku.pengamanan uang negara untuk turun langsung mengawasi pelaksanaan pembayaran ganti rugi ke penggarap liar. Juga untuk menganalisa, pantaskah penggarap liar menerima ganti rugi? Tutur salah seorang warga Jatimulia.


Berbagai komentar bermunculan di seputar proyek Pembangunan LRT yang sedang dibangun sekarang. Ada yang mengatakan, bahwa mereka atau pihak Panguyuban beserta Ketua RT, RW oknum-oknum Kelurahan Jatimulia dan BPN supaya diperiksa pihak Kepolisian. Karena diduga mereka telah merugikan keuangan negara dengan merekayasa surat-surat dan berbagai cara dilakukan supaya mendapat ganti rugi. Ada yang mempertanyakan, uang ganti rugi bernama NN masuk kantong siapa, kata warga Jatimulia yang minta namanya dirahasiakan.


Tetapi ada juga yang mengatakan, bahwa penggarap liar tidak berhak menerima ganti rugi. Harusnya Adi Karya yang berhak mendapat ganti rugi. Karena Adi Karya-lah yang memiliki kontak ke Pengairan. Tetapi biarlah nanti pihak penegak hukum yang menyelesaikan masalah itu, supaya terang benderang, tambah warga Jatimulia itu.


Anehnya, Ketua RW setempat dinilai sangat arogan yang mengusir warga Kali Malang, dituduh membocorkan permainannya kepada wartawan dan LSM. Padahal korban yang diusirnya mengaku tidak permah berbicara atau memyampaikan apa kepada wartawan. Kenal wartawanpun tidak, katanya jujur. (Tim Redaksi)

TerPopuler