Gambar 1. Petugas Sudin LH Jakut saat verifikasi lapangan. Gambar 2. Transfer dana ke oknum wartawan berinisial Z dari PT Dua Kuda Indonesia.
JAKARTA. Sinarberitanews -- Seorang oknum wartawan berinisial Z di Jakarta Utara, diduga kuat memanipulasi dana bantuan dari PT Dua Kuda Indonesia di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Cilincing Jakarta Utara, untuk kepentingan pribadinya. Tindakan oknum wartawan yang tidak bertanggungjawab ini, sangat merugikan dan mencoreng nama baik Profesi Jurnalistik.
Menurut koordinator Jurnalis Utara Bersatu, Rosid mengatakan, bahwa perbuatan oknum Z sangat memalukan. Di tengah maraknya pemberitaan media soal pengelolaan limbah yang diduga limbah B3 dari PT Dua Kuda Indonesia di KBN Marunda dan merugikan masyarakat luas. Oknum wartawan ini justru memanfaatkannya dengan memasukkan proposal bantuan masyarakat ke perusahaan, yang ujung ujungnya untuk kepentingan pribadinya.
“Saya dan rekan wartawan lainya sudah mengkonfirmasi ke management PT Dua Kuda Indonesia. Pihak perusahaan telah mentransfer dana sebesar Rp 1 juta ke rekening pribadi oknum wartawan berinisial Z itu,” tandas Rosid yang juga didampingi sejumlah wartawan yang sehari-hari meliput di Jakarta Utara, Senin (30/8).
Rosid bersama wartawan lainya, khususnya yang tergabung dalam Jurnalis Utara Bersatu, menjelaskan, bahwa tindakan oknum wartawan itu juga mencoreng nama baik PT Dua Kuda Indonesia. Pihak perusahaan lanjut Rosid, seharusnya selektif dalam menyikapi pengajuan proposal bantuan yang di dalamnya ada susunan pengurus dan nomor rekening panitia.
“Kenapa pihak perusahaan justru mentransfer dana bantuan dimaksud ke rekening pribadi oknum Z itu. Hal ini perlu dpertanyakan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasudin Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara, Achmad Hariadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan verifikasi lapangan soal pengelolaan limbah B3 PT Dua Kuda Indonesia. “Jika perusahaan dalam waktu satu minggu tidak memperbaiki dua saluran pembuangan air sebelum dibuang ke drainase, akan diberikan tindakan tegas,” katanya, Selasa (24/8) kemarin.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Utara, Suparman mengatakan, hasil verifikasi lapangan ditemukan bahwa PT Dua Kuda Indonesia terindikasi melakukan pencemaran. "Dua saluran terindikasi mencemari air melalui saluran pembuangannya. Yaitu saluran pembuangan air dari IPAL produksi dan air hujan,” kata Suparman.
Pihak PT Dua Kuda Indonesia, mengakui jika proses IPAL produksi yang dibuang ke drainase KBN Marunda telah memenuhi baku mutu, sesuai Pergub 69 tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah. “Mereka mengatakan itu, tetapi hasil analisa Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) Provinsi DKI Jakarta masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan," katanya.
Dia mengungkapkan, dari hasil verifikasi lapangan, PT Dua Kuda Indonesia harus menuntaskan lumpur yang ada di dalam selokan dan lumpur dimasukkan ke dalam Tempat Pembuangan Sementara (TPS) limbah B3.
Kemudian pemasangan alat penyaringan air sebelum masuk ke kolam sampit. Air hanya boleh dibuang ke drainase kawasan apabila sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pencemaran.
Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 97 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), pada Pasal 103 dinyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkan.
Bila tidak mengelola dengan baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, di pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda Rp 1 sampai 3 miliar. Dan Pasal 104, setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan di denda Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun. (TS/RED)