“Diduga Mencoba Menyuap Sosial Kontrol untuk Menghalangi Laporan Tindak Pidana Korupsi ke Pihak Aparat Penegak Hukum.”
KAB. BEKASI, sinarberitanews.com -- Ketua Umum (Ketum) LSM Forkorindo Tohom. TPS. SE. SH. MM membenarkan, bahwa Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya yang sudah mengirimkan surat, yaitu Surat Laporan dugaan penyimpangan (Mark Up) atau tumpang tindih anggaran penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN Tahun 2020 baik dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD, yang sudah di pergunakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 4 Babelan Kabupaten Bekasi.
Dengan tegas Ketum FORKORINDO mengatakan ke awak media di kantornya, laporan tersebut berdasarkan tindak lanjut dari surat klarifikasi yang sudah diterima kepala sekolah, tapi sampai surat laporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) bagian tipikor Polresta Kabupaten Bekasi, dikirimkan balasan surat yang di harapkan tim dari Aliansi Berkarya tidak muncul dari pihak sekolah malahan tanpa diduga-duga kepala sekolah melakukan penyuapan tim investigasi dengan cara mencari no. Rek,Tim Aliansi Berkarya langsung mengirimkan/mengembalikan dana sebesar Rp. 500.000/sekolah. Tim sudah melampirkan dalam surat laporan sebagai bukti adanya dugaan penyuapan yang di lakukan tiga kepala SMP Negeri yang ada di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Lebih lanjut Ketua Bidang Investigasi LSM Forgebuki-RI M. Marbun yang selama ini sudah sering mempertanyakan balasan surat ke SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 4 Babelan, dari berbagai alasan kepala sekolah untuk berdalih mengelak untuk memberikan informasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah, baik BOSDA yang sudah sangat besar dana yang dipergunakan, juga Marbun membeberkan, bahwa anggaran yang sudah dipergunakan dalam KBM di sekolah saat sekolah diliburkan atau belajar daring ke tiga kepala sekolah tersebut diduga mempergunakan dana dan diduga telah Dimark-up atau tumpang tindih pembelian barang baik SPJ yang sudah dilaporkan melalui online ke Kementerian pendidikan maupun ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Marbun memaparkan, dana yang dipergunakan Kepala SMP Negeri 2 Babelan yang bersumber dari APBN Rp. 1.096.920.000/tiga Tahap/tahun dan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Rp. 748.973.500/tahun, SMP Negeri 3 Babelan juga sudah mempergunakan dana dari APBN (BOS REGULER) Rp. 1.141.140.000/tiga tahap/tahun, sesuai dengan dana yang sudah di keluarkan Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan, jumlah dana untuk kegiatan belajar mengajar sebesar Rp. 819.060.000/tahun.
Menurutnya, bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 4 Babelan sudah mempergunakan anggaran untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) melalui daring sesuai instruksi dari pemerintah pusat dan daerah. Besarnya dana yang sudah dipergunakan Rp. 1402.610.000/tiga tahap/tahun. Sementara itu, dana yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan Rp. 1.208.988.000. Ada dugaan, bahwa dana yang sudah dipergunakan terjadi tumpang tindih pembelian (perbelanjaan barang), ungkap pak Marbun.
Lebih tegas Ketum FORKORINDO Tohom TPS. SE.SH. MM mengatakan, penegak hukum khususnya Polresta Kabupaten Bekasi segera mengungkap dugaan penyelewengan penggunaan anggaran yang sudah diadukan tidak sesuai dengan Juknis baik penggunaan untuk siswa dalam melakukan kegiatan online sesuai dengan atauran hukum yang berlaku. (Firdaus/RED)