DIDUGA DANA BOS-BOSDA SMPN 7 TAMSEL, SMPN 1,2 SETU MARK-UP

DIDUGA DANA BOS-BOSDA SMPN 7 TAMSEL, SMPN 1,2 SETU MARK-UP

14/09/2021, September 14, 2021


Aliansi LSM, Media Cetak dan Online Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Polresta Kabupaten Bekasi, Tindak Kepala Sekolah Yang Diduga Memperkaya Diri Dari Dana BOS Reguler dan BOSDA.”


BEKASI, sinarberitanews.com -- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat ini dilakukan melalui daring (Online), mengigat adanya Wabah Virus Corona yang melanda Indonesia dan menurunnya perekonomian masyarakat dalam pendapatan perkapita. Pemerintah pusat dan daerah tetap meberikan bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) sesuai jumlah siswa berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah dikirimkan melalui Online ke Kementerian Pendidikan dan Kebupadayaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Sesuai Juknis yang berlaku, atas jumlah siswa tersebut pemerintah pusat dan daerah mengirimkan dana melalui rekning sekolah untuk mempergunakan sesuai dengan Rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang sudah di setujui pemerintah.


Besarnya dana yang sudah dipergunakan pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 7 Tambun Selatan, SMP Negeri 1 Setu dan SMP Negeri 2 Setu Kabupaten Bekasi yang sangat fantastis besar dan kuat dugaan terjadi Mark-Up atau Tumpang tindih penggunaan atau pembayaran barang sesuai Laporan K7 dan RUP BOSDA dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.


Ketua Bidang Investigasi DPP -- FORGEBUKI-RI (M. Marbun) mengatakan ke awak media di Bekasi, bahwa kepala SMP Negeri 7 Tambun Selatan sudah mempergunakan dana BOS Reguler tahun 2020 Rp. 1.211.100.000 sesuai dengan laporan K7 dan sudah dipergunakan, sementara dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 1.080.598.000,-


 Berdasarkan RUP, SMP Negeri 1 Setu Kabupaten Bekasi sudah mempergunakan dana BOS Reguler tahun 2020 sebesar Rp. 1.372.360.000 dari tahap 1 sampai tahap 3, sementara di RUP sudah mempergunakan dana BOS RP. 962.169.800 dengan 15 item perbelanjaan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SMP Negeri 2 Setu Kabupaten Bekasi, sudah mempergunakan dana sebesar Rp. 709.500.000 BOS Reguler yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara itu pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan menyalurkan dana BOSDA Rp. 453.600.00 untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dengan besar anggaran yang diterima dari dua sumber mata anggaran, ujar M. Marbun.


Lebih lanjut Ketua Bidang Investigasi DPP FORGEBUKI-RI mengatakan, bahwa Tim Aliansi Berkarya yang terdiri dari LSM FORKORINDO, LSM FORGEBUKI dengan dua Media Online dan Cetak  Sinar Berita News dan Media Mitra Nasional sudah resmi membuat laporan ke pihak aparat penegak hukum (APH) Polresta Kabupaten Bekasi pada 13/09/2021  dengan nomor surat yang sudah diterima Polresta Kabupaten Bekasi 290/BKS/LAPORAN-TDP/ALIANSI/IX/2021.  


Adapun yang sudah dilaporkan dugaan Mark-Up atau Tumpang Tindih penggunaan barang atau pemberyaran honor ke pihak-pihak penerima sesuai analisa tim, ada dugaan anggaran APBN dan APBD terjadi sama pembelian barang pada saat libur sekolah atau belajar Daring.


Dengan tegas M. Marbun adapun yang sudah diklarifikasi atau dilaporkan ke pihak Tipikor Polres Kabupaten Bekasi sesuai dengan analisa yang sudah dilampirkan dalam surat laporan tersebut ada beberapa poin dari item dana BOS Reguler dengan BOSDA yang terjadi tumpang tindih dan akhirnya diduga dimark-up, kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Administrasi kegiatan sekolah dan langganan Daya dan Jasa  diduga tumpang tindih. 


Dengan dana RUP BOSDA Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Peralatan Kebersihan Dan Bahan Pembersih,  Belanja Penggandaan, Belanja Makanan Dan Minuman Rapat dan  Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dalam kegiatan-kegiatan pembelajaran dan Ekstrakurikuler pada saat libur sekolah sangat besar dipergunakan sementara pemerintah pusat dan daerah sudah melarang melakukan kegiatan banyak orang tapi dalam Kode RUP BOSDA 24115184, Belanja Pakaian Lomba masih tetap mempergunakan anggaran tersebut.


Dikatakan Ketua tim investigasi, item yang tercamtum dalam K7 penggunaan dana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat besar. Dimana dalam dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi untuk belanja AC, Belanja Pengadaan Kursi kerja biasa, Belanja Pengadaan Rak Buku Lemari dan Belanja Pemeliharan Peralatan dan Mesin besar dugaan penggunaan dana tersebut terjadi tumpang tindih. 


Dalam item penyediaan alat multi media pembelajaran diduga terjadi tumpang tindih dalam pembelian barang dengan dana BOSDA belanja i3, RAM 4 Gb, HDD 1 TB, 14 Inch. Pengadaan LCD Proyektor Pengadaan Speaker Active Portable, Printer Jet dan i5, RAM 4 Gb, HDD 1 TB, 14 Inchi, sesuai dengan kode RUP BOSDA untuk kegiatan 23603595 Jasa Tenaga Kerja Guru Non PNS (Orang x 12 Bulan) dan Jasa Tenaga Kerja Tata Usaha Non PNS (10 Orang x 12 Bulan) dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi pada tahun 2020. Sementara dalam item laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pembayaran honor sangat besar dipergunakan biarpun sekolah libur atau belajar Daring.


Tim aliansi LSM, Media Cetak dan Online Berkarya berharap ke Polresta Bekasi, ada tindak lanjut penyidikan dan memberikan sanksi sesuai Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010, ungkap Marbun. (RED)










TerPopuler