DIDUGA SMAN 1 MENGELOLA UANG PALING BESAR DI KOTA BEKASI

DIDUGA SMAN 1 MENGELOLA UANG PALING BESAR DI KOTA BEKASI

07/09/2021, September 07, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi diduga kangkangi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang melarang melakukan pungutan terhadap siswa khususnya pungutan Sumbangan Awal Tahun dan Iuran Bulanan (SPP). Kendati ada larangan Gubernur, namun SMA Negeri 1 Kota Bekasi dinilai diabaikan alias mengangkangi instruksi Gubernur tersebut.


Mencermati besarnya uang yang masuk ke SMA Negeri 1 Kota Bekasi cukup membuat terperanga. Sebab dana yang dikelola Ekowati selaku kepala sekolah tidaklah sedikit dalam setahun mencapai kurang lebih Rp 11 miliar lebih. Tidak diketahui bagaimana cara kepala sekolah mengalokasikan dana sebesar itu. Diduga kepala sekolah kebingungan mengelola dana sebesar itu.


Bagaimana kepala sekolah mempertanggung jawabkan dana sebesar itu. Bahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Bekasi Prov. Jawa Barat diduga akan pusing memeriksa yang mungkin banyak item-item yang disodorkan kepala sekolah untuk diperiksa. Seperti misalnya dalam pemeriksaan dana BOS Reguler pusat, BOSDA Provinsi Jawa Barat, ditambah lagi pungutan Iuran Bulanan (SPP) yang nilainya cukup besar mulai dari kelas 10, 11 dan 12.


Demikian juga yang diduga pungutan tentanģ yang disebut Sumbangan Awal Tahun (SAT). Disebut sumbangan tetapi dipatok nilainya. Yang namanya sumbangan tentu tidak dipatok nilainya, semampu orangtua siswa memberikan, aneh.... Kodir selaku Humas SMA Negeri 1 Kota Bekasi, ketika ditanya mengenai besaran uang SAT dan Iuran Bulanan (SPP), Kodir tidak menjawab, karena itu ranahnya Komite sekolah, katanya saat dihubungi Selasa (07/09/21) di ruang Humas SMA Negeri 1 Kota Bekasi..


Kodir juga mengakui, bahwa BOSDA Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 155.000,-/siswa/bulan dengan jumalh siswa mulai dari kelas 10, 11 dan 12 berjumlah 1.296 siswa. Jika dijumlah dengan banyaknya (1.296) siswa dikali dengan Rp 155.000,- menjadi Rp 2.410.560.000,- untuk setahun. Ketika ditanya, perincian penggunaan uang yang dikalkulasi kurang lebih Rp 11 miliar. Kodir minta waktu untuk membicarakannya dengan Ekowati selaku Kepela SMA Negeri 1 Kota Bekasi.


Asep selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 Jawa Barat yang berkantor di Bekasi, tampaknya merestui pungutan yang dilakukan SMA Negeri 1 Kota Bekasi. Menurut Asep pungutan yang dilakukan adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 dan Permendikbud No. 75. Padahal peraturan itu sudah ada sebelum adanya program bantuan Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dikucurkan per-triwulan. Asep (KCD) bukannya mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, tutur Timbul Sinaga SE Ketua Umum (Ketum) LSM FORGEBUKI-RI


Menurut Timbul, jika toh SMA Negeri 1 Kota Bekasi masih melakukan pemungutan terhadap orangtua siswa, lebih baik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghentikan atau memutus dana BOS Reguler dari pusat dan BOSDA Provinsi Jawa Barat ke SMA Negeri 1 Kota Bekasi, terlebih mengingat begitu besarnya dana masuk ke sekolah tersebut. Atau diminta membuat tindakan tegas kepada kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi yang melakukan pemungutan terhadap orangtua siswa.


Hal itu dikatakan Timbul, mengingat kondisi masyarakat saat ini kesulitan akibat dampak Wabah Covid-19. Dimana pungutan yang dilakukan SMA Negeri 1 Kota Bekasi, sangat memberatkan bagi orangtua siswa. Inilah yang perlu diperhatikan para petinggi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Petinggi Kemendikbud serta pihak terkait lainnya, kata Timbul Sinaga SE menghimbau. (Tim Redaksi)

TerPopuler