DINAS LH KOTA BEKASI MINTA CV.TYTYAN ABADI DAN WARGA DUDUK BERSAMA

DINAS LH KOTA BEKASI MINTA CV.TYTYAN ABADI DAN WARGA DUDUK BERSAMA

22/09/2021, September 22, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Pertikaian warga Perumahan Taman Tytyan Indah, Kel. Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi dengan Sutaji pemilik Perusahaan Fabrikasi CV. Tytyan Abadi harus duduk bersama. Dengan demikian segala sesuatunya masalah warga dengan perusahaan akan bisa diselesaikan. Demikian dikatakan Helpi Kabid Penegakan Hukum DLH Pemkot Bekasi, yang dihubungi sinarberitanews.com Rabu 22/09/21 di ruang kerjanya.


Permasalahan antara warga Perumahan Taman Tytyan Indah dengan Pabrik Fabrikasi Baja adalah karena adanya suara gaduh dan bising dari Pabrik Baja tersebut. Akibat dari suara bising yang mengganggu ketenangan warga perumahan itu hingga permasalahan itu sampai ke Dinas Lingukngan Hidup (DLH) Prov. Jawa Barat, ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Bahkan ke Presiden RI yang disalurkan melalui Sekretaris Negara (Sekneg).



Tetapi pihak DLH Pemkot Bekasi tetap tidak diam dan selalu mencari solusi terbaik, supaya kedua belah pihak antara warga dan pemilik perusahaan tidak merasa tersakiti dan bisa sama-sama menerima dengan senang hati. Seperti itulah salah satu solusi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bekasi. Tetapi rencana solusi DLH ini tetap meminta kedua belah pihak harus duduk bareng alias duduk bersama.


Berbagai pihak menilai dalam menyelesaikan permasalahan Pabrik Fabrikasi Baja CV. TYTYAN ABADI yang dibangun di lingkungan perumahan, bisa diselesaikan tanpa kesulitan apapun. Tetapi dalam hal ini pihak terkait Pemkot Bekasi harus tegas dan tanpa memihak kepada siapapun kedua belah pihak. Hanya saja bisa tidak para pihak terkait Pemkot Bekasi kompak? 


Kepada sinarberitanews.com Sinta L. Lumban Gaol SH, MH salah satu warga Perumahan Taman Tytyan Indah yang juga Advocate di Jakarta, yang merasa dirugikan atas keresahan dari suara gaduh dan kebisingan Pabrik Fabrikasi Baja CV. TYTYAN ABADI dan mengatakan, kalaupun ada niat baik dari Pemkot Bekasi untuk menyelesaikan masalah itu, silahkan dihubungi Kuasa Hukum saya  Kantor Hukum Manuarang - Abednego & Partner, tutur Sinta.L.Lumban Gaol SH, MH saat dihubungi Rabu (22/09/21) di kantornya. (Tim - Redaksi)

TerPopuler