JAKARTA, sinarberitanews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) segera menyurati Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) Bekasi terkait masih melanggarnya aturan PPKM di beberapa lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi. Salah satu THM yang disoroti adalah Pika Pika Club dan Karaoke yang berlokasi di Jalan Cut Meutya, Bekasi Timur.
Anggota DPR RI Intan Fauzi menyatakan, beberapa kali mendapat laporan dan aduan jika keberadaan Pika Pika Club dan Karaoke sangat meresahkan dan kerap melanggar aturan jam Operasional serta Prokes di musim Pendemi Covid-19.
"Saya sering mendapat laporan. Saya harap Pemkot Bekasi tegas dengan pihak pemilik Pika Pika Club dan Karaoke. Kalau masih membandel ya cabut saja perijinannya," Tegasnya
Dirinya akan melihat perkembangan, jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkot Bekasi, Maka DPR RI akan surati dan memanggil dinas terkait.
"Covid itu Nasional bukan cuma lokal. Sehingga semua berdampak. Jadi, Pemkot Bekasi harus tegas terhadap bentuk apapun yang melanggar," ujarnya.
Dirinya sebagai Anggota DPR RI yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bekasi - Depok sudah sering kali mendapat aduan terkait keberadaan Pika Pika Club dan Karaoke tersebut.
"Saya sering dapat laporan mereka kerap buka sampai jam 3 pagi. Ini jelas melanggar. Saya juga pernah baca berita mereka sering terkena razia dan pernah dilakukan penyegelan, tapi masih saja membandel. Kalau masih seperti itu tutup saja permanen, pertanyakan soal perijinannya lalu cabut ijinnya," tegasnya. (RS/RED)