KENDATI DILARANG GUBERNUR KEPALA SMAN 1 KOTA BEKASI DIDUGA TETAP MELAKUKAN PUNGUTAN

KENDATI DILARANG GUBERNUR KEPALA SMAN 1 KOTA BEKASI DIDUGA TETAP MELAKUKAN PUNGUTAN

03/09/2021, September 03, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com - Terkait penerimaan siswa baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2021- 2022 yang dilaksanakan Juli lalu dan wujud dari penerimaan siswa baru tersebut SMA Negeri 1 Kota Bekasi masih tetap melakukan pungutan terhadap siswa baru. Pungutan dilakukan kendati ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat untuk tidak melakukan pungutan. Larangan itu tampaknya tidak diindahkan Kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi.



Keterangan yang dihimpun sinarberitanews.com menjelaskan, bahwa SMA Negeri 1 Kota Bekasi itu diduga melakukan Pungutan Liar alias Pungli ke orangtua siswa, dimana untuk Sumbangan Awal Tahun (SAT) ditetapkan Rp 3,5 juta/siswa dan untuk SPP atau Iuran Bulanan ditetapkan Rp 350 ribu/siswa/bulan. Hal itu sangat memberatkan bagi orangtua siswa. Namun tidak ada orangtua siswa memprotes, karena dikatakan akan berdampak ke anak sendiri dugaan ada tekanan dari pihak sekolah.


Untuk memperoleh keterangan dari SMA Negeri 1 Kota Bekasi sangat sulit, karena Ekowati selaku Kepala Sekolah susah ditemui. Sementara untuk minta keterangan melalui Humas SMA Negeri 1 Kota Bekasi lebih sulit lagi, karena di sekolah ini ditentukan dan membuat aturan sendiri harus setiap hari Selasa memberikan keterangan Pers. Dinilai penetapan hari Selasa untuk memberikan keterangan Pers tidak punya dasar hukum, sehingga dinilai sangat bertentangan dengan UU kebebasan Pers dalam memperoleh informasi yang akan disiarkan.


Hal itu dialami Pasaribu Redaktur Pelaksana sinarberitanews.com dan Redakturnya Firdaus Yulianto, Jumat (03/09) pagi ketika mau minta konfirmasi seputar penerimaan siswa baru yang santer, bahwa di SMA Negeri 1 Kota Bekasi ada pungutan SAT dan Iuran Bulanan yang sangat besar. Tetapi kandas di tangan Kadir yang disebut selalu Humas SMA Negeri 1 yang langsung mengatakan melalui telepon seluler harus hari Selasa. Hendaknya para stakeholer Dinas Pendidikan Provisi Jawa Barat maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi tindakan bagi sekolah yang membuat aturan sendiri yang diduga tidak punya dasar hukum, ujar salah seorang warga Bekasi Timur saat berbincang-bincang mengenai penerimaan siswa baru.


Informasi yang didapat di Kota Bekasi, bahwa EKOWATI Kepala SMA Negeri 1 adalah kepala sekolah teladan dan berprestasi di Provinsi Jawa Barat. Tetapi bagi Jurnalis Kota Bekasi tampaknya tidak memperlihatkan keteladanannya, justru sebaliknya. Karena sesuai keterangan sejumlah wartawan di Kota Bekasi mengeluhkan susahnya bertemu kepada Ekowati selaku kepala sekolah. Bahkan minggu-minggu yang lalu hampir serentak wartawan yang bertugas di Kota Bekasi menyoroti kinerja kepala sekolah, termasuk mempertanyakan yang menetapkan jadwal konfirmasi wartawan ditetapkan hari Selasa.


Dengan adanya dugaan pungutan liar dan menetapkan hari Selasa di SMA Negeri 1 Kota Bekasi, untuk memberikan keterangan Pers membuat Timbul Sinaga SE Ketum LSM FORGEBUKI - RI angkat bicara yang meminta Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat dan Kemendikbud turun tangan mengambil tindakan dengan adanya dugaan pungutan liar di SMA Negeri Kota Bekasi, hingga menghapus jadwal yang dibuat kepala sekolah dan menetapkan hari Selasa untuk memberikan keterangan Pers. Karena dinilai tidak ada dasar hukumnya kepala sekolah membuat aturan sendiri, mereka (kepala sekolah-red) harus menjalankan UU dan Kepmendikbud yang punya kekuatan dan dasar hukum, ujar Timbul yang juga Pemimpin Redaksi Media Potensi, Jakarta itu. (Tim)

TerPopuler