KEPALA SMAN 1 KOTA BEKASI DINILAI HIRAUKAN PERPRES NO.87/2016

KEPALA SMAN 1 KOTA BEKASI DINILAI HIRAUKAN PERPRES NO.87/2016

08/09/2021, September 08, 2021


“Ketua LSM DPP Forkorindo Tohom. TPS. SE. SH. MM Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Bekasi Untuk Mengusut Dugaan Pungutan Liar Di SMA Negeri 1 Kota Bekasi.” 


KOTA BEKASI, sinarberitanews.Com -- Berawal dari banyak keluhan dari orang tua siswa melalui media cetak dan media online yang sudah menulis berita tentang adanya pungutan di SMA Negeri 1 Kota Bekasi dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ekowati (Kepala Sekolah), besar dugaan dari lembaga peduli pendidikan, bahwa berbagai kegiatan pungutan yang sudah dilaksanakan pihak kepala sekolah dan bekerja sama dengan komite, untuk melakukan pungutan sekolah dan sudah memberatkan para orang tua siswa dalam melakukan anaknya mengikuti kegiatan belajar di sekolah, sesuai dengan program pemerintah pusat untuk belajar 12 tahun, sementara kepala sekolah diduga sudah melakukan atau mempersulit siswa untuk ikut program sesuai dengan apa yang sudah di tetapkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.


Besarnya dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN sudah dipergunakan pihak kepala sekolah SMA Negeri 1 Kota Bekasi mulai tahap pertama sampai tahap ke tiga sebesar Rp. 1.883.100.000 pada tahun anggaran 2020 sementara pada tahap pertama di tahun anggaran 2021 kepala sekolah sudah mempergunakan dana BOS Reguler sebesar Rp. 311.303.000 dengan jumlah siswa 1.240 berdasarkan data dari kementerian pendidikan dan kebudayan Rebulik Indonesia, dana tersebut masih di luar dari dana bantuan operasional sekolah daerah (BOSDA) yang besumber dari APBD Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa BOSDA Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 155.000,-/siswa/bulan dengan jumalh siswa mulai dari kelas 10, 11 dan 12 berjumlah 1.296 siswa. Jika dijumlah dengan banyaknya (1.296) siswa dikali dengan Rp 155.000,- menjadi Rp 2.410.560.000/tahun.


Ketua Umum DPP LSM FORKORINDO Tohom. TPS. SE. SH. MM menjabarkan ke media yang berkunjung ke kantornya di Kota Bekasi, dengan tegas mengatakan, bahwa seluruh aparat ASN baik kepala sekolah yang sudah menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari APBD harus terbuka dan tidak diperkenankan melakukan pungutan berupa apa pun. 


Lebih lanjut dikatakan di mulai Maret 2020 sekolah sudah diliburkan, karena situasi adanya Wabah Virus Corona yang sudah melanda negara kita dan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan melalui online (daring) sesuai instruksi Kementerian pendidikan. Sementara itu juga kepala sekolah bersama komite SMA Negeri 1 Kota Bekasi masih melakukan pungutan Sumbangan Awal Tahun (SAT) untuk siswa baru yang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah, orang tua siswa kelas X harus membayar SAT sebesar Rp 3,5 juta/siswa ditambah SPP sebesar Rp. 350.000/siswa/bulan. 


Dikatakan Tohom. TPS. SE. SH.  MM, Ketua Umum LSM FORKORINDO bukan hanya siswa kelas X saja yang harus bayar tapi Kelas XI dan Kelas XII ikut serta harus membayar SPP Rp. 350.000/bulan/siswa.


Dana yang dipergunakan dalam kegiatan belajar di SMA Negeri 1 Kota Bekasi sangat besar dan sudah memberatkan orang tua siswa pada saat situasi Pandemi Covid ini. Dengan tegas Tohom, mengatan, APH (Aparat Penegak Hukum) Kota Bekasi harus tegakan dan memberikan sanksi keras ke kepala sekolah selaku penangung jawab kegiatan baik masalah pengelolaan keuangan dalam kegiatan.


Dengan tegas ketua LSM FORKORINDO menjabarkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala SMA Negeri 1 Kota Bekasi  Ekowati sesuai dengan apa yang sudah dilakukan sudah menjangkau ''Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.''


Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada SATGAS SABER PUNGLI untuk memberantas praktek PUNGLI di Indonesia,  (Pasal 4 huruf d Perpres), Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek PUNGLI yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada SATGAS SABER PUNGLI. Dalam lampiran terdapat 59 item larangan pungutan untuk seluruh pendidikan.


Dalam hal itu juga pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan yang tertuang pada  Bagian Ke empat, Larangan, Pasal 181 dan Bagian Ketujuh Larangan Pasal 198. Maka dengan ini penegak hukum, ispektorat dan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, harus tegas memberikan sanksi sesuai Undang-undang Tipikor yang berlaku, ungkap Ketua Umum LSM FORKORINDO, mengakhiri. (Tim)

TerPopuler