KAB. BEKASI, sinarberitanewa.com -- Mantan Tim Perumus Visi-Misi Kabupaten Bekasi Meggi Brotodiharjo menyoroti kekosongan 65 jabatan di lingkup Pemkab Bekasi.
Ia pun mendesak Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan untuk segera menempatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat kosong, agar masalah yang masih ada bisa terselesaikan.
Meggi mengatakan, pelayanan masyarakat tidak akan terlaksana secara optimal tanpa adanya kesiapan ASN yang profesional dalam melakukan tugasnya dalam melayani masyarakat.
Ia juga menilai, kekosongan 65 jabatan itu mengkonfirmasi kegagalan Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah (PPK) serta carut-marutnya tata kelola manajemen pemerintahan di masa lalu.
“Apabila Pj Bupati Bekasi dapat segera membenahinya, maka patut diberi apresiasi atas keberhasilan di awal masa kepemimpinannya,” tutur Meggi, kepada sinarberitanews.com Minggu 19 September 2021 yang dihubungi melalui telepon selulernya.
Meggi berharap, Pj Bupati Dani Ramdan lebih selektif menempatkan orang-orang di posisi yang tepat sesuai dengan kemampuannya. "Istilahnya the right man on the right place." Semoga ASN yang ditunjuk adalah orang-orang yang bisa berinovasi dan tanggap, tidak bergantung hanya kepada APBD, tambahnya.
Kata Meggi, hal itu penting dilakukan agar upaya menuju transformasi birokrasi serta prinsip good and clean governance dapat tercapai di jajaran Pemkab Bekasi.
Kemudian, Meggi berharap panitia seleksi transparan dan dapat menjaring aspirasi serta menerima laporan masyarakat terkait track record peserta open bidding
"Semoga Pj Bupati Bekasi berhasil, berhubung masih banyak masalah yang perlu segera diperbaiki, seperti persampahan, penertiban asset, fasos-fasum, TKD, bansos dan tumpukan masalah lainnya," jelasnya.
Pemkab Bekasi, ujarnya, juga harus terus mengingatkan pejabatnya terutama eselon II dan III yang hingga saat ini belum juga menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta menandatangani Pakta Integritas.
"Ini juga harusnya menjadi syarat mengikuti open bidding, bagi yang tidak melengkapi LHKPN - nya dengan benar, jangan diloloskan," terang Meggi.
Diungkapkan Meggi, peringkat Kabupaten Bekasi berdasarkan tingkat kepatuhan pengisian LHKPN yang dirilis KPK, menempati urutan ke 26 se Jawa Barat dengan persentase 11,19 persen. Artinya, itu terendah dari 26 kabupaten/kota se Jawa-Barat, beber Meggi. (Fir/RS)