KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Berdirinya Pabrik Fabrikasi Konstruksi Baja di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah, di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sangat meresahkan warga perumahan setempat dan oleh warga mengatakan, bahwa pemilik Pabrik Baja Sudiono Cs dinilai kebal hukum yang diduga brugul mengoperasikan pabriknya tanpa menghiraukan kenyamanan warga setempat, demikian dikatakan warga Perumahan Taman Tytyan Indah kepada sinarberitanews.com. Selasa (21/09/21)
Dikatakan, sudah sejak lama warga Perumahan Taman Tytyan Indah ini melakukan protes kepada Sudiono Ketua RT 03/RW 10 selaku pemilik pabrik untuk tidak mengoperasikan pabriknya yang berada di tengah perumahan, karena sangat mengganggu warga akibat suara gaduh dan kebisingan dari Pabrik Baja tersebut. Namun protes warga itu diabaikan sang pemilik Pabrik Baja yang bernama Sudiono itu.
Bahkan protes keberadaan Pabrik Baja di tengah pemukiman warga Taman Tytyan Indah itu sudah dilaporkan kepada pihak berkompeten Pemkot Bekasi dan Walikota-pun tau adanya protes warga Perumahan Taman Tytyan Indah ini, namun tidak pernah direspon. Kemudian dilanjutkan pengaduan ke tingkat Provinsi Jawa Barat yaitu ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, tetap juga kandas tidak ada hasil dan dinilai Pemprov Jabar tidak berkutik.
Karena tidak ada tindakan DLH Pemprov. Jabar, akhirnya warga Perumahan Taman Tytyan Indah Kelurahan Kalibaru itu melanjutkan melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Oleh Kementerian LHK mengeluarkan surat dan Merekomendasikan ke Pemkot Bekasi untuk mengkaji ulang ijin Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI. Tetapi Surat Kementerian LHK itupun tidak ditindaklanjuti Pemkot Bekasi dan perusahaan itu beroperasi sepanjang siang hari.
Sesuai keterangan ROSA Sekcam Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi menjelaskan, bahwa kecamatan sudah melakukan tugasnya sesuai SOP. Iapun mengakui, bahwa petugas dari kecamatan selalu melarang dan menghentikan aktifitas Perusahaan Pabrik Baja tersebut. Teguran kecamatan memang sementara berhenti beroperasi. Namun beberapa saat kemudian kembali lagi beroperasi perusahaan alias kucing-kucingan. Pemilik perusahaan tampaknya mengabaikan teguran dari Camat Medan Satria.
Sekretaris Kecamatan Medan Satria (Rosa) yang dihubungi Selasa (21/09/21) di ruang kerjanya dan menurutnya, CV. TYTYAN ABADI sesuai yang tercantum dalam Surat Kementerian LHK bahwa CV. TYTYAN ABADI punya kesalahan. Tetapi kecamatan tidak bisa mengambil keputusan. Karena kapasitas kecamatan terbatas. Sudah jelas Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI memiliki kesalahan termasuk telah meresahkan warga Perumahan Taman Tytyan Indah. Tetapi pihak berwenang Pemkot tidak berani membuat tindakan untuk menghentikan dan menutup perusahaan yang notabene kebal hukum itu. (Tim-Redaksi)