KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Pembangunan Gudang Bersama Dinas Sosial dan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) berlokasi di sebelah Kantor Pemakaman Kelurahan Pedurenan Kecamatan Mustikajaya yang saat ini sedang dikerjakan. Tetapi, walaupun proyek itu besar anggarannya, namun tidak dianggarkan untuk biaya Direksi - Keet (Bedeng). Bahkan Pagar Seng Pengamanpun juga tidak dianggarkan, demikian Frans. S dari pihak Kontraktor menjelaskan kepada sinarberitanews.com, Selasa (28/09).
Pembangunan Gudang Bersama itu dibangun di atas lahan (Tanah) milik Pemkot Bekasi dan luas bangunan Gudang Bersama tersebut sesuai pengakuan Konsultan Pengawas Proyek adalah seluas 600 meter persegi (m2). Proyek itu menelan biaya sebesar kurang lebih Rp 2,5 miliar dari sumber dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi, Tahun Anggaran (TA) 2021. Yang dikerjakan selaku pelaksana proyek PT. JUIDA KARYA UTAMA yang berkantor di Tanah Abang 4. Kel. Petejo Selatan, Kecamatan Gambir.
Peserta Tender Proyek Gudang Bersama Dinas Sosial dan BPBD adalah sebanyak 30 Perusahaan yang tergabung dari beberapa Perusahaan atau PT dari luar Kota Bekasi. Akan tetapi sebagai pemenang utama adalah PT. JUIDA KARYA UTAMA - (90.553.135.6-028.000), 29 PT. gugur. Kendati PT. JUIDA KARYA UTAMA pemenang secara sah yang disahkan tim pelaksanan tendwe atau lelang, namun masih ada peserta Tender yang kalah tidak merasa puas. Padahal sesuai aturan masih diberikan kepada peserta Tender yang kalah untuk membuat sanggahan dan sanggahan itu akan diterima Disperkimtan secara terbuka, demikian keterangan diperoleh di Pemkot Bekasi.
Proyek Pembangunan Gudang Bersama itu adalah proyek dari Disperkimtan Kota Bekasi yang dimenangkan PT. JUIDA KARYA UTAMA lewat Tender dengan Nomor Kontrak: 602.1/01 .12 - 12 - SPP/PPK BANDUNG/DPKPP dan nilai Pagu kurang lebih Rp 2,8 miliar. Tetapi sesuai dengan Penawaran pemenang tender jatuh pada nilai kurang lebih Rp 2,5 miliar itulah yang dikutip dari RAB yang dari Disperkimtan Kota Bekasi.
Dalam pelaksanaan pembangunan Gudang Bersama Dinsos dan BPBD selaku Konsultan Pengawan adalah PT. HERPIS PERTOMA MULIA. Tetapi ketika sinarberitanews.com ingin konfirmasi berita seputar pembangunan Gedung Bersama Dinsos dan BPBD bertemu Konsultan Pengawas yang sedang berada di lokasi proyek dan mengatakan, luas bagunan 600 m2. Sementara luas lahan (tanah) keseluruhan Konsultan Pengawas itu tidak mengetahui percis. Menurutnya, setiap hari dirinya selalu berada di lokasi proyek, kendati hanya sebentar saja.
Proyek Gudang Bersama tersebut tercatat dalam Papan Nama Proyek dengan lama pelaksanaan pekerjaan proyek hanya 70 hari kalender. Oleh karena itu menurut Frans Sirait selaku kepercayaan PT. Juida Karya Utama (Pelaksana Proyek) mengatakan, pihaknya akan mengebut pekerjaan itu siang malam supaya bisa selesai sesuai waktu yang tercantum dalam papan proyek. Keterangan dari para tukang, bahwa matrial Fabrikasi yang digunakan mereka dalam pembangunan proyek itu atau Workshop-nya berada di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, agak lumayam jauh jaraknya, tutur para tukang tersebut.
Tampaknya pelaksanaan pekerjaan proyek Gudang Bersama Dinsos dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi itu, telah lebih dulu PT. JUIDA KARYA UTAMA Start melaksanakan pekerjaan proyek tersebut, sebab satu minggu sebelum tanggal pengesahan yakni 28 September 2021 proyek sudah dikerjakan sesuai hasil investigasi tim media sinarberitanews.com di lapangan. Juga pekerja proyek itu tak satupun menggunakan keselamatan pekerja atau safety belt.
Ketika masalah ini akan dikonfirmasikan (Rabu 29/09) ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di lantai 3 Gedung Lantai 10 Pemkot Bekasi khusisnya kepada Kepala Dinas Jumhana Lutfi msupun Kabid dan Sekdis, semuanya nihil tidak dapat dihubungi dan oleh staf Disperkimtan mengatakan, bahwa petinggi Disperkimtan itu berada di Gate 19 kantor sementara Walikota Rahmat Effendi, selama Pandemi Covid-19. (Tim Redaksi)