KOTA BEKASI, sinarberitanews.com – Pengurus (KKU) dan Anggota Organda Kota Bekasi tanda-tangani kesepakatan tentang kegiatan yang dianggap illegal dan merugikan pihak-pihak yang dikutip dan tidak ada fungsinya (Untungnya) atau Kolerasinya terhadap para Pengusaha Angkutan Umum, Perkotaan dan Angkutan Barang. Pungutan dianggap untuk memperkaya diri dan bukan untuk kepentingan organisasi Organda tersebut.
“Penghentian sementara penarikan Iuran Anggota di KIR Bulak Kapal dan KIR Keliling serta Penarikan uang dari Angkutan Barang di Jalan Raya,” ujar Hotman S Pane sebagai Dewan Pertimbangan Organda Kota Bekasi, kepada media usai menyerahkan surat beserta tim kepada kepala UPTD KIR Bulak Kapal yang diwakilkan Made staf UPTD, Kamis (09/09/2021).
Hal ini diputuskan Pengurus dan Anggota Organda (KKU), karena kegiatan tersebut dilakukan Ketua Organda untuk kepentingan dirinya sendiri, dan dijadikan sebagai mata pencaharian pribadi. Bukan diserahkan kepada Bendahara sesuai Jobdis dari Organisasi.
“Hasil kutipan tersebut tidak pernah disetorkan ke DPC Organda cq Bendahara dan semua diambil dan dikelola sendiri untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Seperti halnya Khusus untuk KIR, ditemukan bahwa Kartu Anggota yang digunakan adalah illegal, karena Sekretaris menyatakan, tidak pernah tanda-tangani Kartu tersebut, dan keberatan bila tanda-tangannya dipalsukan atau discan tanpa persetujuan tertulis dari Sekretaris.
Lanjut Hotman, Setelah kegiatan tersebut dihentikan, agar Ketua Organda mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan mengundang semua Pengurus & Anggota Organda (KKU) yang memiliki Surat Keputusan Kepengurusan yang sah, untuk melakukan evaluasi dan menetapkan program kerja ke depan, jelasnya menutup. (Sat)