KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Pada Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 Penerimaan Siswa Baru (PSB) lewat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online, SMA Negeri 13 Kota Bekasi menerima siswa sesuai daya tampung 12 Rombongan Belajar (Rombel). Dengan rasio ber-variasi antara 36 - 37/Rombel, demikian dikatakan Wahyuningsih Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi, Senin (13/09/2021) di ruang Humas.
Selain itu menurut Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi kepada sinarberitanews.com, bahwa sekarang Senin 13 September 2021 mulai dilaksanakan Tatap Muka siswa/i. Kendati Tatap Muka siswa dilaksanakan, tetap menjalankan peraturan pemerintah dilaksanakan yaitu Protokol Kesehatan (Prokes) dan siswa sebelum masuk ke ruang kelas terlebih dahulu cek suhu di Gerbang Masuk Sekolah. Bahkan tamu sekolahpun tak terkecuali semua dicek suhunya yang dilengkapi dengan cairan SANITIZER atau Disinfektan. Yang memastikan tidak terinfeksi virus corona atau Covid-19 dan Varian Virus Delta lainnya.
Dikatakan Humas yang mewakili Eha Julaeha selaku Kepala SMAN 13 Kota Bekasi, dalam penerimaan siswa baru dan hasil rapat Komite Sekolah disepekati Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) untuk siswa/i baru ditetapkan Rp 3 juta/siswa dan untuk Iuran Bulanan (SPP) ditetapkan Rp 300 ribu/siswa/bulan. Namun tidak dipaksakan. Tetap disesuaikan dengan kemampuan orangtua siswa, tutur Wahyuningsih Humas SMA Negeri 13.
Menurutnya, walaupun ada instruksi atau Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan pemungutan itu, tetap saja di Kota Bekasi dilaksanakan pungutan itu. "Saya juga tidak mengerti," ujar Humas SMA Negeri 13 itu, yang dihubungi di sekolah Senin (13/09).
Padahal, sesuai keterangan yang dihimpun menjelaskan, bahwa uang yang masuk ke SMA Negeri cukup besar, yakni: Dana BOS Reguler dari APBN yang dikucurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah sebesar Rp 1,7 juta/siswa/tahun. Dan BOSDA Provinsi Jawa Barat lewat Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah sebesar Rp 155 ribu/siswa/bulan ditambah lagi DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) khususnya untuk SMA Negeri 13 Kota Bekasi, sebesar Rp 3 juta/siswa baru. Kemudian Iuran Bulanan (SPP) Rp 300 ribu/siswa/bulan dari kelas 10, 11 dan 12.
Tetapi Asep selaku Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk Wilayah 3 Bekasi, Jawa Barat menjelaskan, bahwa pemungutan itu dilakukan kepala sekolah, menurutnya adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 dan Permendikbud No. 75. Padahal program itu sudah ada sebelum adanya program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dikucurkan per-triwulan. (Redaksi)