SMKN 15 KOTA BEKASI TA 2021/2022 MENERIMA SISWA 360 ORANG(10 rombel)

SMKN 15 KOTA BEKASI TA 2021/2022 MENERIMA SISWA 360 ORANG(10 rombel)

02/09/2021, September 02, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 15 Kota Bekasi, yang berlokasi di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), kini wajah sekolah cukup berbeda dan sangat bagus. Padahal sekolah ini masih tergolong sekolah baru. Namun status sekolah ini sesuai data yang tercatat di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan sudah Akreditasi A (Type A)



Selain itu, pada tahun ajaran baru 2021/2022 dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMK Negeri 15 sudah menerima siswa dengan daya tampung 10 Rombongan Belajar (Rombel) dengan Rasio 36 orang/Rombel, demikian dikatakan Dani selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang  Hubungan Masyarakat (Humas) SMKN 15 yang dihubungi sinarberitanews.com Kamis (02/09) di ruang kerjanya.


Menurut Dani Humas yang mewakili Kepala SMKN 15 mengatakan, bahwa SMKN 15 memiliki 4 Jurusan, masing-masing: Jurusan Komputer dan jaringan. 2. Jurusan Teknik Mesin, 3. Jurusan Farmasi Klinis dan 4. Farmasi Industri.


Dani selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) itu menjelaskan, bahwa Sumbangan Awal Tahun (SAT) dari hasil keputusan rapat Komite dan orangtua siswa menetapkan sebesar Rp 2,4 juta/siswa. Pembayaran tergantung kemauan orangtua siswa. Jika mau bayar setiap bulan atau per-tiga bulan atau mau dilunasi sekaligus, semuanya diserahkan kepada orangtua siswa, tambah dani


Dikatakan, kendati keputusan SAT sebesar itu Komite tetap menyerahkan kepada orangtua siswa batas kemampuannya. Artinya pihak sekolah dan komite berupaya tidak memaksakan atau tidak memberatkan bagi orangtua siswa. Komite dan sekolah menerima atas dasar kemampuan orangtua siswa, demikian Dani Humas SMKN 15 Kota Bekasi menjelaskan.


Sementara untuk Iuran Bulanan disepakati Rp 200 ribu/siswa. Itupun jika dinilai siswa/i tidak mampu membayar justru digratiskan dan tidak ada paksaan. Walaupun ditetapkan Rp 200 ribu/bulan/siswa, bukan menjadi patokan harus segitu dibayar. Tergantung bagaimana kemampuan orangtua siswa, ujar Dani


Walaupun SMKN 15 masih tergolong sekolah baru, namun tidak kalah dengan SMKN lainnya khususnya dalam penerimaan siswa baru. Karena SMKN 15 dapat menampung 10 Rombongan Belajar (Rombel) dengan Ratio 36 orang/Rombel. (Firdaus)


TerPopuler