TIGA SMPN KECAMATAN BABELAN DIDUGA MARK-UP DANA BOS DAN BOSDA

TIGA SMPN KECAMATAN BABELAN DIDUGA MARK-UP DANA BOS DAN BOSDA

09/09/2021, September 09, 2021


Ketua Tim Investigasi DPP- LSM FORGEBUKl-RI M. Marbun Minta APH Kabupaten Bekasi Menindak Kepala SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 4 Babelan  Yang Diduga Memperkaya Diri Dari Dana BOS Reguler dan BOSDA.”

KAB. BEKASI, sinarberitanews.com -- Tiga SMP Negeri di wilayah Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi yang diduga tidak mematuhi Juknis dan sudah mempergunakan dana perbelanjaan barang untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dan diduga juga tumpeng tindih dengan dana BOSDA yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. 


Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 420/Kep.294_DISDIK/2019 tentang besaran Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Petunjuk Teknis Penggunaan untuk Penyelenggaraan Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak (TK) Negeri Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), SDN), SMPN di Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2020, pada Bab VII Pelaksanaan dan Penataan Usahaan, Bagaian Kesatu Pelaksanaan pada Pasal. 14 yang tertuang pada poin (1). 


Kepala Sekolah Bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja dana BOS yang diterima langsung oleh sekolah, Poin ke (2) dana BOS dikelola oleh sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dengan ketentuan sebagai berikut, pada Butir (a) Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan.


Ketua tim investigasi DPP LSM FORGEBUKI-RI M. Marbun mengatakan, bahwa dana yang sudah dipergunakan Kepala SMP Negeri 2, SMP Negeri 3 dan SMP Negeri 4 Babelan sangat fantantis besar dana yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bekasi, pada saat di klarifikasi melalui Aurat No. 251/VII/LSM-FORGEBUKI- RI/KLRIF/VII/2021, No. 256/VII/LSM-FORGEBUKI RI/KLRIF/VII/2021 dan No. 257/VII/LSM-FORGEBUKI RI/KLRIF/VII/2021 di Bulan Agustus 2021, tapi kepala sekolah tidak mematuhi sesuai keputusan Bupati Kabupaten Bekasi yang berbunyi Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan dan fakta di lapangan kebanyakan kepala sekolah lebih banyak bungkam (tidak mau berbicara).


Lebih lanjut M. Marbun memaparkan ke awak media, bahwa dari tiga sekolah tersebut yang diduga melakukan perbelanjaan (Pembayaran)  barang yang sudah dipergunakan pada saat sekolah diliburkan, karena Wabah Virus Corona melanda negara kita, SMP Negeri 2 Babelan yang sudah mempergunakan dana BOS Reguler dari item  kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah, langganan daya dan jasa sebesar Rp. 322.991.933. 


Sementara kepala sekolah mempergunakan dana BOSDA yang dari APBD Kabupaten Bekasi sesuai RUP Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, Belanja Peralatan Rumah Tangga, Belanja Bahan Percontohan, Belanja Pakaian Lomba, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 57.773.500, juga dalam item Pembayaran Honor  Rp. 236.700.000 yang juga dari Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan sesuai RUP Belanja Jasa Tenaga Kerja/Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur Rp. 691.200.000 besarnya dana yang harus dibayarkan ke honor yang ada di SMP Negeri 2 Babelan. 


Namun diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, oleh karena itu TIM dari ALIANSI BERKARYA sudah melaporkan ke pihak Polresta Kabupaten Bekasi untuk ditindak lanjuti proses penyidikan.


Juga SMP Neger 3 Babelan kuat dugaan, bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN pusat dan APBD Kabupaten Bekasi, terjadi tumpeng tindih pada poin item BOS Reguler Rp. 176.400.000. Sementara dalam RUP BOSDA Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala SMP Negeri 3 Babelan, dalam kegiatan Belanja Jasa Tenaga kerja Tenaga Pendidik dan Kependidikan NON PNSD, Belanja Jasa Tenaga Kerja / Narasumber Rp. 819.060.000, perlu ada tindakan sesuai dengan Undang-undang maupun peraturan yang berlaku tentang Tindak Pidana Korupsi.


SMP Negeri 4 Babelan kuat dugaan, bahwa penggunaan anggaran pada tahun 2020 tidak sesuai dengan fakta dengan dana yang sudah diterima sesuai dengan laporan K7 penyerapan dana yang sudah dipergunakan yang bersumber dari APBN (BOS Reguler)  pada item kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran, administrasi kegiatan sekolah dan langganan daya dan jasa Rp. 415.101.804.


Sementara dana yang sudah di pergunakan  dari APBD Kabupaten Bekasi, sesuai dengan Kode RUP BOSDA 24115738 berdasrkan uraian Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Alat Listrik Dan Elektronik (Lampu Pijar, Battery Kering), Belanja Peralatan Kebersihan Dan Bahan Pembersih, Belanja Peralatan Olahraga, Belanja Air, Belanja Jasa Tenaga Kerja/Narasumber/Tenaga Ahli/Instruktur, Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah Rp. 70.368.000 dalam item penyediaan alat Multi Media pembelajaran yang tertera pada laporan K7 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa SMP Negeri 4 Babelan mepergunakan dana dalam penyediaan alat Multi Media pembelajaran Rp. 89.205.000. 


Ada dugaan, bahwa pembelian barang tersebut terjadi tumpeng tindih dengan anggaran yang sudah di pergunakan pada item sesuai Kode RUP 25258191 Komputer PC Server (Intel Xeon V5, HDD 1 TB, Ram 8 GB, Monitor 18,5" dan Komputer All In One (Intel Core i3, HDD 1 TB, Ram 4 GB, Monitor 21,5" Rp. 188.220.000 yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. 


Dengan tegas M. Marbun mengungkap, bahwa dana kegiatan pembayaran Honor Rp. 327.600.000 yang bersumber dari BOS Reguler tahun 2020, kuat dugaan tidak sesuai pembayaran ke pihak penerima honor tersebut, karena pada kode RUP BOSDA di item Belanja Jasa Tenaga Kerja tenaga pendidik dan tenaga kependidikan NON PNSD Jenjang SMPN 4 Babelan Rp. 950.400.000.


Lebih lanjut ketua tim investigasi DPP LSM FORGEBUKI-RI M. Marbun mengatakan, ke media cetak dan online, bahwa laporan yang sudah diterima Polresta Kabupaten Bekasi dengan nomor 250/BKS/LAPORAN-TDP/ALIANSI/VIII/2021 dengan resmi sudah dilaporkan dan harapan tim dan masyarakat ada tindakan dari penyidik untuk memberikan atau menjatuhkan hukum yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri dari uang negara. 


Sesuai dengan  Undang-undang Republik Indonesia No.31 tahun 1999 Juncto, Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik KUHP yang berlaku untuk efek jera bagi sekolah lain yang sama dengan yang sudah terlapor ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), ungkapnya saat dikonfirmasi. (RED)






TerPopuler