SURAT KEMENTERIAN LHK TAK DITINDAK LANJUTI PEMKOT BEKASI TERKAIT INDUSTRI MERESAHKAN

SURAT KEMENTERIAN LHK TAK DITINDAK LANJUTI PEMKOT BEKASI TERKAIT INDUSTRI MERESAHKAN

20/09/2021, September 20, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Keberadaan Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI yang dibangun di tengah Perumahan Taman Tytyan Indah di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, sangat meresahakan warga perumahan tersebut akibat suara gaduh dan kebisingan dari Pabrik Baja tersebut.


Akibat keresahan yang dialami warga Perumaban Taman Tytyan Indah Kalurahan Kalibaru itu dan hasil pengkuran tingkat kebisingan dari Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunjukan tingkat kebisingan 62 hingga 79 aDB. Karena tingkat kebisingan sudah sangat mengganggu ketenangan masyarakat, sehingga Kementerian LHK merekomendasikan Pemkot Bekasi untuk mengkaji ulang Ijin CV. TYTYAN ABADI itu.



Namun kenyataan Pemkot Bekasi diduga tidak menindak lanjuti Surat Kementerian LHK tersebut. Bahkan setelah Surat Kementerian LHK diterima Pemkot Bekasi, justru jadi merajalela pemilik Pabrik Baja yang terus mengoperasikan perusahaannya tanpa memperdulikan keresahan warga Perumahan Taman Tytyan Indah yang resah akibat suara bising dari Pabrik Baja tersebut, demikian dikatakan warga Kelurahan Kalibaru kepada sinarberitanews.com saat diminta tanggapannya.


Hebatnya lagi, semua pemangku jabatan mulai dari Kelurahan, Kecamatan dan pejabat terkait Pemkot Bekasi seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan pihak terkait lainnya, dibuat pemilik perusahaan tidak berkutik. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar, ada apa? Sudah jelas keberadaan Pabrik Baja CV TYTYAN ABADI di tengah perumahan, tetapi pejabat yang berwenang untuk menindak, namun diam seribu bahasa, ujar warga Kelurahan Kalibaru itu sedikit kecewa.


Sementara Helpi selaku Kabid dari Dinas LH Kota Bekasi yang dihubungi sinarberitanews.com melalui telepon selulernya tidak mau mengangkat teleponnya, bahkan WA-pun tidak dibalas. Karena itu, berbagai pertanyaan timbul, ada apa yang terjadi sehingga mereka (Pejabat Terkait - Red) tidak dapat bertindak, kendati penuh wenangnya atas masalah di Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI tersebut.


Warga Perumahan Taman Tytyan Indah minta Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghentikan operasional Pabrik Baja itu. Karena sekarang ini Sudiono Ketua RT 03/RW 10 Kelurahan Kalibaru, salah satu pemilik Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI sepanjang siang hari mengoperasikan Pabrik Baja yang meresahakan warga sekitar pabrik. Harusnya Walikota memberikan perlindungan kepada warganya, bukan melindungi pemilik pabrik yang sudah menggangu ketenangan warga, ujar warga Perumahan Taman Tytyan Indah.


Warga Perumahan Taman Tytyan Indah sudah melayangkan Surat kepada Presiden RI minta perlindungan hukum atas keresahan warga itu yang ditimbulkan suara bising dari Pabrik Baja CV. TYTYAN ABADI yang dinilai tidak mengindahkan aturan dan larangan mendirikan Pabrik Bajanya di tengah perumahan. Namun jawaban Presiden RI tentang perlindungan hukum untuk warga itu belum terjawab. Warga perumahan itu masih menunggu kepastian keputusan dari Presiden RI. Karena keputusan Presiden RI itulah yang terakhir yang diharaplan memberi ketenangan, kenyamanan warga perumahan itu diam di rumah miliknya, tutur warga Perumahan Taman Tytyan Indah itu.


Dikatakan, jika perlindungan hukum dari Presiden RI kandas, mereka tidak mengetahui lagi harus kemana mengadu. Yang terakhir atau pengaduan terakhir tidak ada lagi kecuali kepada Tuhan Allah, katanya. (Tim Redaksi)


TerPopuler