KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Kekecewaan orang tua siswa atas tindakan Wali Kelas SMA Negeri 13 Kota Bekasi yang memaksa orangtua siswa untuk membayar penuh Iuran Bulanan (SPP). Padahal sudah membuat Surat Pernyataan di atas meterai yang berbadan hukum, bahwa kemampuan orangtua siswa hanya setengah dari Iuran Bulanan yang telah ditetapkan. Akan tetapi sang Wali Kelas tetap memaksa harus membayar punuh, demikian keterangan diperoleh dari sejumlah orangtua siswa, Kamis (16/09/2021).
Dikatakan, bahwa dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) melalui PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online Tahun Ajaran 2021/2022, SMA Negeri 13 Kota Bekasi, menetapkan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) dulu disebut SAT, sebesar Rp 3 juta/siswa baru dan Iuran Bulanan (SPP) Rp 300 ribu/siswa/bulan. Hal itupun diakui Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi kepada sinarberitanews.com, ketika dihubungi di ruang Humas, Senin (13/09/2021).
Menurut Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi itu mengatakan, bahwa dana DSP dan SPP tidak dipaksakan dan disesuaikan sesuai kemampuan orangtua siswa, jelas Humas. Namun kenyataan yang terjadi kepada orangtua siswa justru berbeda dengan yang dikatakan Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi. Wali Kelas justru memaksa orangtua siswa harus membayar penuh, kendati sudah membuat Surat Pernyataan ketidak mampuannya untuk membayar penuh. Wali Kelas menolak orangtua siswa karena tidak mampu membayar penuh sesuai permintaan sang Wali Kelas, tutur orangtua siswa kepada sinarberitanews.com.
Menurut Humas, bahwa dalam penerimaan siswa baru SMA Negeri 13 Kota Bekasi menerima siswa sesuai daya tampung 12 Rombongan Belajar (Rombel) dengan rasio bervariasi antara 36 sampai 37 siswa/Rombel, demikian dikatakan Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi. Yang menjadi pertanyaan ada apa sehingga siswa bisa 37 orang yang diduga sudah tidak sesuai dengan program Kemendikbud yang menetapkan hanya 36 siswa/kelas atau rombel.
Humas SMA Negeri 13 Kota Bekasi yang dikonfirmasi mengenai adanya pemaksaan dari Wali Kelas tersebut. Namun menurut Humas yang dihubungi Kamis 16 September 2021 dan mengatakan lewat WA adalah karena miss komunikasi. Karena tidak ada pemaksaan dari Kepala SMA Negeri 13 terhadap orangtua siswa. Tetapi kejadian pemaksaan itu diakui sejumlah orangtua siswa kepada Sinar Berita News.
Awalnya, orangtua siswa berpikiran tidak ada biaya dalam penerimaan siswa baru, karena adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Dimana Gubernur melarang untuk melakukan pemungutan DSP dan SPP terhadap siswa. Tampaknya, Kepala SMA Negeri 13 Kota Bekasi mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, sehingga melakukan pungutan itu terhadap siswa baru. Oleh karena itu orangtua siswa itu kembali bertanya kepada Gubernur Jawa Barat atas keabsahan Surat Edaran yang dikeluarkan. Sebab SE itu seperti tidak diakui Kepala SMA Negeri di Kota Bekasi.
Keterangan sejumlah orangtua siswa mengatakan kepada sinarberitanews.com, bahwa mereka dianjurkan sekolah membuat surat pernyataan kemampuan. Mereka-pun membuat Surat Pernyataan itu. Tetapi dengan ulah sang Wali Kelas sehingga Surat Pernyataan itu tidak ada gunanya, kata orangtua siswa itu kesal. (Firdaus/Rainal)