DIMINTA APARAT PENEGAK HUKUM PERIKSA KEPALA SDN SUKADANAU 01 CIKARANG BARAT

DIMINTA APARAT PENEGAK HUKUM PERIKSA KEPALA SDN SUKADANAU 01 CIKARANG BARAT

12/10/2021, Oktober 12, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com – Terkait dengan surat klarifikasi/konfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan dana BOSDA Tahun 2020 Sampai 2021 disampaikan kepada SDN Sukadanau 01 Cikarang Barat, Cikedokan Rt 3 /RW11, Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

  

Pasalnya, bahwa anggaran Dana BOSDA tahun 2020 s/d 2021, diduga sarat dengan penyimpangan, antara lain telah terjadi tumpang tindih penggunaan belanja barang. Begitu juga dengan dana program Indonesia Pintar (PIP). Dengan No Surat. 307/X/LSM -FORGEBUKI/KLRIF/X/2021, 4 Oktober  2021. 


Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No.8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, juga dengan perubahan Permendikbud No.19 Tahun 2020, tentang BOS Reguler.


Begitu juga dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.320/P/2019 tentang Satuan Operasional Sekolah Afirmasi dan bantuan Kinerja Tahun 2019 


Hingga dengan Undang-undang Republik Indonesia No.14 Tahun 2014 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Saberpungli. 


Ketua Tim Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Gerakan Berantas  Korupsi Republik Indonesia (FORGEBUKI-RI ), M. Marbun mengatakan, “bahwa pihak sekolah mestinya sudah memahami tupoksinya. 


Hanya saja, pihak sekolah berkelit kalau dipertanyakan penggunaan anggaran disekolah. Penggunaan Dana BOSDA dengan Dana Program Indonesia Pintar,“ ujarnya kepada sejumlah awak media belum lama ini.


Lebih lanjut kata M. Marbun, Untuk Penggunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Reguler yang bersumber dari APBN dan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, dalam hal ini ada dugaan penggunaan dana tersebut telah melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan (kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler), baik perbelanjaan barang telah terjadi tumpang tindih,” jelasnya.


“Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang kami lakukan, guna  untuk dapat melakukan laporan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Juga untuk bahan laporan kepada tim saber pungli,” tegasnya.


Ditambah lagi dengan kondisi saat ini, wabah virus corona (Covid-19),hingga saat ini pemerintah masih membatasi ruang gerak masyarakat khususnya dunia pendidikan guna untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 dan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui online (daring).


Kepala SD Negeri Suka Danau 01 Kecamatan Cikarang Barat selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA) dana kegiatan belajar mengajar di sekolah,dan mengelola anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Bekasi. 


Untuk itu,  kuat dugaan  penggunaan dana untuk kegiatan yang sudah di laksanakan di sekolah, sesuai denganPeraturan Protokol, semua aktivitas siswa masih menggunakan belajar melalui online, lantas kemana anggaran tersebut dipergunakan ?,” tegas M Marbun. 


Hal ini mengacu kepada,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019 (covid-19).


Juga  dengan surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim.Dalam surat tersebut tercantum pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. 


“Sesuai dengan RUP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SD Negeri Suka Danau 01 Kecamatan Cikarang Barat, tahun anggaran 2020 patut dipertanyakan dan sarat dengan penyimpangan,”tegasnya.


“Berdasarkan data yang kami miliki, dalam penggunaan anggaran yang dimaksud Rp.293.512.000, bahwa penggunaan dana APBN  dengan perbelanjaan Dana BOS yang diduga telah terjadi tumpang tindih pekerjaan pengadaan barang atau pekerjaan lainnya dengan anggaran BOP,”urainnya.


“Untuk anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berdasarkan RUP bahwa SD Negeri Sukadanau 01, dugaan telah menggunakan dana sebesar Rp. 295.000.000 bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi”. 


Untuk dana pembayaran honor yang di terima Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Sukadanau 01, dinialai terlalu besar. Bila dibandikan dengan  jumlah honor/jumlah dana yang dipergunakan selama tahun anggaran 2020 sebesar Rp.71.100.000/ Bos Reguler ditambah Rp.295.000.000/APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi ( BOSDA) Rp.366.100.000.


Ironisnya lagi, Jawaban surat kepala Sekolah SDN Sukadanau, dengan no surat.421.2/140/sd.25/X/2021.ditujukan kepada LSM- FOEGRBUKI-RI melalui kepala bagian humas Kabupaten Bekasi selaku PPID Kabupaten Bekasi.


Jawaban kepala sekolah SDN Sukadanau, Kardiana,S.Pd. Menjawab surat edaran LSM-FORGEBUKI-RI No.307/X/LSM- FORGEBUKI-RI/Klarif/X/2021 pada tanggal 04 Oktober 2021 tentang Klarifikasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOSDA Tahun 2020 s/d 2021 diduga tumpang tindih penggunaan belanja barang dan dana program Indonesia Pintar dengan ini kami sampaikan jawaban sebagai berikut.


“Bentuk Transparansi publik sesuai dengan  UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi yang diminta dari point 1 sampai dengan 3 dan poin 1 samapai 2 tersebut dapat diakses melalui website Dapodik Bos Online masing-masing sekolah sebagai bentuk transparansi publik sesuai dengan Juknis BOS yang berlaku, Demikian surat jawaban ini kami sampaikan agar menjadi maklum,Kepala Sekolah SDN Sukadanau 01, Kardiana,S.Pd.


Menanggapi jawaban Kepala SDN Sukadanau 01 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Ketua LSM BERKIBAR angkat bicara.”bahwa kepala sekolah tersebut tidak mengerti apa yang dipertanyakan dan tidak menyentuh objeknya. 


“Kacau dah kalau seperti ini SDM kepala sekolah, Dirinya meminta kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk memanggil yang bersangkutan untuk menjelaskan penggunaan anggaran Dana sekolah yang dipergunakan dari APBD dan APBN,”


Tidak hanya itu, dirinya juga meminta Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, karena menggunakan uang masyarakat yang dibayar dari pajak dan hasil keringat masyarakat”, tegas Sariman kepada awak media. (RED)


TerPopuler