JAKARTA, Sinar Berita News -- Rekomtek Bongkar diduga menjadi ajang memperkaya diri sendiri atau oknum di jajaran Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan. Khususnya selaku yang bertanggung-jawab adalah Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi dan Kepala Suku Dinas Cipta karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Jakarta Selatan.
Akibatnya, Pememerintah Provinsi DKI Jakarta diduga telah mengalami kerugian dari sektor restribusi atau pendapatan Daerah, itu baru sampel, dan ratusan bangunan bagaikan “jamur dimusim hujan” khususnya di Kota Administrasi Jakarta Selatan, ditengarai (suspectet) sarat dengan pelanggaran aturan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarat Indonesia (WFSMI), akibat banyaknya pelanggaran aturan dan mendirikan bangunan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di DKI Jakarta. Hal tersebut menjadi pertanyaan kami, khususnya kepada Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat,” tegas Halder Sinurat kepada sejumlah awak media belum lama ini.
Dikatakan, berdasarkan Surat No. 157/WFSMI/Klf/CKTRP.JS/X/2021, 27 Oktober 2021. Perihal Rekomtek dan pembongkaran bangunan cluster diduga tidak sesuai IMB. Alamat bangunan di JL. Nuri, RT 002, RW 003, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pesanggrahan,” ujar Drs. Halder Sinurat selaku Kordinator Umum.
Dikatakan, Sehubungan dengan jawaban Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, 11 Oktober 2021, Nomor 1835/1.758, “bahwa kegiatan pembangunan terhadap bangunan Cluster diduga tidak sesuai IMB, telah dilakukan penertiban berupa Surat Peringatan (SP), Surat Segel, Surat Perintah Bongkar (SPB) dan Rekomtek Bongkar,” jelas Halder Sinurat kepada sejumlah awak Media..
“Maraknya pelanggaran IMB di Kecamatan Pesanggrahan, Jakrta Selatan, Pemprov DKI Jakarta, diduga telah kehilangan restribusi IMB/Denda Restribusi. Diakibatkan, terjadi pembiaran oleh Kasektor CKTRP dengan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan,” beber Halder Sinurat.
Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarakat Indonesia, meminta Kepala Seksi CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan berkenan memberikan waktu dan tempat untuk konfirmasi/klarifikasi tentang (REKOMTEK BONGKAR) dan sanksi lanjutan terhadap bangunan cluster tersebut di atas,” tegas Halder Sinurat
Dikatakan, di lokasi tersebut di atas, rencananya akan dibangun 19 Cluster untuk komersial dan IMB yang sudah terbit ada 18 IMB dan satu Cluster diduga tidak memiliki IMB, luas tanah adalah 2032 meter untuk mendirikan 19 unit Cluster. Kuat dugaan ketidaksesuaian luas lahan yang dimohon di zona R.5 dengan batas luar persil 350 m2. bangunan cluster berada di zona R.5 (KOPEL), namun fakta di lokasi pelaksanaan bangunan cluster penuh dan tidak terdapat jarak bebas salah satu sisi samping dan jarak bebas belakang 2 m2.
Tidak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian antara gambar permohonan IMB dengan kondisi eksisting di lapangan, luas kavling di lokasi tidak sesuai dengan zona pemanfaatan ruang R. 5 (Sub Zona Rumah Besar), dengan rencananya pemilik akan membangun 19 unit rumah cluster untuk komersial, namun IMB yang sudah terbit 18 unit dan saat ini bangunan cluster sudah berdiri 6 unit.
Dikatakan, hingga saat ini kegiatan pembangunan tetap berlanjut sementara bangunan sudah pernah di segel hingga tiga kali dan saat ini segel sudah tidak ada,” tegas Halder Sinurat.
Kuat dugaan Kasektor CKTRP, Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan telah memberikan tindakan Administrasi penertiban berupa: a). SP No. 1644/-1.758.1, 13/08/21. b). SEGEL No. 1651/-1.758.1, 16/08/21. c). SPB No. 1665/-1.758.1, 18 Agustus 2021
Selasa 12/10/21, Kasatpol PP Jakarta Selatan telah melaksanakan pembongkaran terhadap dua Cluster, namun yang dibongkar hanya jarak bebas samping sementara jarak bebas belakang yang melanggar dua meter tidak dibongkar.
Ironisnya, setelah dua Cluster yang dibongkar, pemilik langsung mengerjakan dan melanjutkan pelaksanaan kegiatan pembangunan, hal tersebut patut menjadi pertanyaan,” tandas Halder Sinurat.
“Seharusnya, setelah dibongkar, kegiatan pembangunan wajib berhenti dan apabila pemilik meneruskan kegiatan pembangunan harus disesuaikan dengan gambar IMB dan pemilik membayar denda pelanggaran, namun pemilik malah melanjutkan pelaksanaan kegiatan pembangunan terhadap dua Cluster yang dibongkar. Artinya, dua bangunan Cluster tetap melanggar dan harus di tindak lagi berupa SP4, Surat Segel, SPB dan Rekomtek Bongkar”.
Dugaan telah terjadi "setali tiga uang.” Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Pesanggrahan Dengan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, dinilai tebang pilih untuk mengeluarkan Rekomtek.
“Hanya dua dari enam Cluster yang diduga tidak sesuai IMB, Kasektor CKTRP, Kecamatan Pesanggrahan dan Kasudin CKTRP Jakarta Selatan, diduga tidak melakukan Pengawasan sesuai tupoksinya”.
Dugaan pelanggaran dan kerugian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan total kavling atau IMB yang sudah diterbitkan kuat dugaan bangunan yang 18 Cluster sudah diterbitkan IMB-nya. Antara lain:
(1).Luas bangunan 180 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 96 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000= 2,361,600. (2).Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 42 m² x m² x 3 Lt x 0,328 x25.000 = 1.033.200. (3).Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m² x3 Lt x 0.328 x25.000 = 1.033.200. melanggar jarak bebas belakang 2 m². (4).Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 42 m² x 3 Lt x 0,328 x25.000 = 1.033.200. (5).Luas bangunan 90 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m² x 3 lt x 0,328 x25.000= 1.549.800, melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 63m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000 = 1.549.800. (6).Luas bangunan 90 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 63 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000= 1.033.200. (7).Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 42 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000 = 1.033.200. (8).Lus bangunan 90 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belankang 2 m², total pelanggaran 63 m² x 3 lt x 0,328 x 25.000 = 1.549.800. (9). Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping, melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 42 m² x 3 Lt x 0,328 X 25.000 X 1.033= 1.033.200. (10). Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 42 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000 = 1.033. 200.
Dan (11). Luas bangunan 220 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m2, melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 78 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000 = 1.918.800. (12).Luas bangunan 80 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 34 m² x 3 LT X 0,328 x 25.000= 836.400. (13). Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 42 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000 = 1.033.200. (14). Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak belakang 2 m², total pelanggaran 42 m² x 3 lt x 0,328 x25.000 = 1.033.200. (15).Luas bangunan 85 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 42,2 x 3 Lt x 0,328 x25.000 = 1.033.200. (16).Luas bangunan 90 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 63 m² x 3 Lt x 0,328 x25.000 = 1.549.800. (17). Luas bangunan 90 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m² , total pelanggaran 63 m² x 3 Lt x 0,328 x25.000 = 1.549.800. (18). Luas bangunan 90 meter/segi, melanggar jarak bebas samping 2 m², melanggar jarak bebas belakang 2 m², total pelanggaran 63 m² x 3 Lt x 0,328 x 25.000 = 1.549.800. Total Kerugian Restribusi Denda Rp. Total kerugian Denda Restribusi = Rp. 20.098.200. Cluster di JL. Nuri, RT 002, RW 003, Kelurahan Pesanggrahan, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Admistrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.Belum lagi Restribusi resminya.
Dewan Pimpinan Pusat Wadah Forum Swadaya Masyarakat (WFSM), mendesak Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, untuk memanggil Kepala Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan maupun Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Selatan, untuk dimintai pertanggung-jawabannya, terkait dugaan terjadi pembiaran dan tidak sesuai dengan tupoksinya. Sebelum kami tindak lanjuti kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Swardy selaku Ketua LSM PAB mengakhiri. Ketika hal itu ingin dikonfirmasikan kepada Kasektor dan Kasudin Citata, tidak pernah berhasil ditemui. (Timbul. Sinaga)