DIMINTA KEJAKSAAN PERIKSA KEPALA SDN DANAU INDAH 01 CIKARANG BARAT

DIMINTA KEJAKSAAN PERIKSA KEPALA SDN DANAU INDAH 01 CIKARANG BARAT

18/10/2021, Oktober 18, 2021



KAB. BEKASI, sinarberitanews.com
-- Marta, S.Pd harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran di sekolah tersebut. Pasalnya, bahwa penggunaan Dana di SDN Danau Indah 01. Diduga ditenggarai sarat KKN dan penyalahgunaan kewenangan. 


Bagaiman tidak, ”sesuai dengan No.Surat.421.2/097/SDN 20245325/X/2021. “Telah dilaksanakan dan dilaporkan ke pejabat yang berwenang sesuai Petunjuk Teknis (Juk is) yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan itu sudah menjadi informasi publik yang dapat diakses melalui Online”. urai Marta.S.Pd selaku Kepala SDN Danau Indah 01. 

 

Klarifikasi yang dilakukan pihak sekolah, 4 Oktober 2021, perihal penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan juga dana BOSDA  tahun 2020 s/d 2021. “Bahwa dokumen SDN Danau Indah 01, Kecamatan Cikarang Barat. Kab. Bekasi (RKAS, DPA, SPJ/LPJ) dan pelaksanaan dana  Bos  tahun 2020/2021.Bahwa pelaporan BOS Online kami masih kosong”.


Dikatakan, “Satuan Pendidikan Kabupaten Bekasi, mulai dari perencanaan anggaran hingga pelaporan sudah menggunakan Aplikasi ARKAS yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan langsung terintegrasi dengan dana BOS,” demikian jawaban tertulis Marta,S.Pd. Sabtu.(9/10/2012).     


Menanggapi hal tersebut, SARIMAN Ketua LSM BEKIBAR angkat bicara dan mengatakan, sepertinya pihak sekolah berusaha berkelit atau menghindar, namun sangat disesalkan, membuktikan Kepala sekolah tidak menyadari bahwa dirinya dibayar dari hasil keringat rakyat melalui pajak yang dibayar.


Tidak hanya itu, Sumpah dan Janjinya ketika disumpah sesuai dengan PP No.53 Tahun 2010 tentang PNS. Untuk itu, diminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum / Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan anggaran di sekolah tersebut,” tegas Sariman.


Ketua DPC LSM-FORGEBUKI-RI, (Timbul Sinaga, SE) sangat menyesalkan jawaban dari pihak sekolah tersebut, ”bahwa pelaporan BOS Online kami masih kosong” itu namanya pembohongan,” ujarnya.


Sesuai RUP Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SD Negeri Danau Indah 01 Kecamatan Cikarang Barat, Tahun anggaran 2020 antara lain: 


terlampir Rp.224.100,00 untuk penggunaan  APBN/ Dana BOS, “telah terjadi tumpang tindih dengan anggaran BOP”

Kode RUP. 24136433 SDN Danau Indah 01 Kecamatan Cikarang Barat, Peningkatan Kualitas kesejahteraan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan Non  PNSD Jenjang SDN Danau Indah 01. Pagu Anggaran Rp. Rp. 216.000.000.


Dana yang diterima Tahap 1 oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SDN Danau Indah 01 Rp. 136.350.000 dengan jumlah siswa 505 penggunaan anggaran BOS. Dalam laporan K 7 Juga patut dipertanyakan.


Untuk laporan RKS Tahap ke 2 Tahun anggaran Tahun 2020, berdasarkan investigasi yang kami lakukan. Pembelian buku pada tahun anggaran 2020 pihak Kepala SD Negeri Danau Indah 01 Kecamatan Cikarang Barat  Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.Pasalnya Tahap 2 dan 3 anggaran pembelian buku Rp.92.100.000. 


Tahun 2020, pihak sekolah sudah mempegunakan dana sebesar Rp.450.720.000 dari APBN/BOS Reguler. Sementara itu laporan K7 Bahwa pihak sekolah juga telah menggunakan dana sebesar Rp. 436.442.900 dan sisa dana yang akan di kembalikan ke kas Negara sebesar Rp. 14.277.100.


Tahap. 1 s/d Tahap 3 Pengembangan Perpustakaan Rp.92.100.00. Untuk tahap 1 s/d 3 kegiatan pembelajaram dan ekstrakurikuler Rp.40.959.000. Laporan K7 yang sudah di pergunakan anggaran tersebut oleh pihak Sekolah dalam kegiatan Administrasi Kegiatan Sekolah bersumber dari BOS Reguler Sebesar Rp.138.038.000.juga belum dihitung APBD Dinas Pendidikan Kab.Bekasi. 


Laporan K7 Kementerian Pendidikan dan kebudayaan jumlah dana untuk di pergunakan dalam langganan daya dan jasa sebesar Rp.13.362.400.  (APBN) BOS Reguler Tahun Anggraran 2020, Kuasa Pengguna Anggaran sudah melaporkan melalui K7 sesuai dengan RKAS yang sudah realisasi dan tersebut di luar dari anggaran dana BOSDA yang bersumber ddari APBD Kabupaten Bekasi. 


Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah pada tahun 2020 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Danau Indah 01 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan jumlah dana yang terserap sesuai dengan laporan K7 Rp. 26.100.000, diluar dana APBD Dinas Pendidikan Kab. Bekasi tahun 2020.


Untuk Kegiatan Belanja penyediaan alat multi media pembelajaran pada tahun 2020 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) SD Negeri Danau Indah 01  Kecamatan Cikaraarat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, dan jumlah dana terserap sesuai dengan laporan K 7 Rp. 13.000.000. diluar dari APBD Dinas Pendidikan Bekasi Jawa Barat. Tahun 2020.


Pembayaran  Honor pada tahun 2020. Untuk SD Negeri Danau Indah 01 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat, jumlah dana terserap sesuai dengan laporan K7 Rp.81.600.000 juga diluar APBD Bekasi Jawa Barat. Tahun 2020, dengan  jumlah honor 19 orang.


Dalam Mata anggaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berdasarkan RUP bahwa SD Negeri Danau Indah 01, mempergunakan dana sebsar Rp.216.000.000 bersumber dari APBD Dinas Pendidikan Kab.Bekasi.untuk pembayaran honor SDN Danau Indah.


Sangat disayangkan, Kepala Sekolah masih berusaha untuk berkelit dengan pembuktian/pengakuan secara tertulis “bahwa anggaran tersebut kosong”. Faktanya,  Dana yang dipergunakan pihak sekolah tahun 2020 Rp. 81.600.000/Bos Reguler ditambah Rp. 216.000.000/APBD Dinas Pendidikan Kab. Bekasi (BOSDA), Rp. 297.600.000. 


Dana yang diterima Tahap 1 oleh Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA), SDN Danau Indah 01 Rp. 143.790.000,00. Dengan jumlah siswa 490 untuk penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah. Namun dalam Laporan K 7 Kementerian Pendidikan.


Tidak hanya itu, Laporan Pencairan Dana Bos  SD Negeri Danau Indah 01 Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Tahap 2 (Kementerian Pendidikan) Tahun 2021.sebesar Rp.281.224.100. untuk 490 Siswa. 


Tepat, pada April 2020 hingga saat ini Oktober 2021, seluruh aktivitas kegiatan sekolah dilakukan melalui online/daring dan aktivitas fisik diadakan di rumah masing-masing siswa diakibatkan Virus Corona (Covid-19, Mulai dari jajaran atas hingga ke tingkat Pemerintahan terendah, khusunya dunia pendidikan, tidak melakukan aktivitas belajar mengajar kecuali melalui daring atau  online. (TIM)

 

TerPopuler