HAK JAWAB DARI HUMAS PEMKOT BEKASI DITERBITKAN SBN SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN

HAK JAWAB DARI HUMAS PEMKOT BEKASI DITERBITKAN SBN SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN

05/10/2021, Oktober 05, 2021


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Surat yang dikirimkan Kabag Humas Pemkot Bekasi mengenai Hak Jawab No. 488/1826/SETDA.Hum, Selasa 05 Oktober 2021. Dimana Hak Jawab tersebut mengenai Pemberitaan sinarberitanews.com dengan Judul "PAPAN PROYEK DIDUGA KESURUPAN TAK DIPAMPANG NO. SPK" demikian ditulis Kabag Humas Pemkot Bekasi.


Hak Jawab tersebut menjelaskan. Berikut kami berikan tanggapan berita/klarifikasi, berita terkait berita tersebut berdasarkan surat klarifikasi dari PPID Pembantu Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi No. 480/3098 - DPKP SET sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Pers No. 40 tahun 1999, yang berbunyi Pers wajib melayani hak Jawab dan pada pasal 18 ayat 2 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 dipidana dengan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- 


Perlu diinformasikan bahwa pada Papan Nama Proyek sudah tertulis No. Kontrak atau No. SPK yakni: 602.1/01.12 - 12 - SPP/PPK-BANDUNG/DPKPP. Berikut adalah foto Papan Nama Proyek yang telah dipasang di lokasi pembangunan, demikian Hak Jawab ini atas perhatiannya disampaikan terima kasih.


Pemimpin Redaksi sinarberitanews.com menilai dan tidak mengerti maksud dari Kabag Humas yang membuat Hak Jawab ke dua kali seakan mengerjain Redaksi sinarberitanews.com. Kalau mau bikin Hak Jawab sekalianlah dibuat dengan Hak Jawab yang pertama. Dimana menurut kami, Kabag Humas Pemkot Bekasi diduga menjadi membingungkan pembaca. Sebab sebutan No. SPMK yang dikirim pertama berbeda dengan yang dikirim ke dua yaitu. SPMK No. 602.1/01.12 - 12 - SPMK/PPK-BANDUNG/DPKPP. Dan yang ke dua No. SPK : 602.1/01.12 - 12 - SPP/PPK-BANDUNG/DPKPP, yang mana yang benar SPMK atau SPK perlu penjelasan, supaya masyarakat paham. 


Kemudian Kabag Humas tidak menyimak Papan Nama Proyek yang dipampang di lokasi proyek. Dimana dalam Papan Nama Proyek itu dicantumkan bahwa lama pelaksanaan pekerjaan proyek hanya 70 hari kalender. Sementara tercatat dalam KAK (Kerangka Acuan Kerja) tercatat 120 hari kalender. Dalam RAB jelas disebut PPK adalah GIYARTO, S.Sos MSi. Sementara di Papan Nama Proyek disebut  PPK - Bandung. Yang menjadi pertanyaan Anggaran dari APBD Kota Bekasi, kenapa PPK dari Bandung. Perlu penjelasan


Disini Pemimpin Redaksi sinarberitanews.com mencantumkan yang tercatat dalam penjelasan KAK nomor urut 6. Tentang Jangka waktu Pelaksanaan yakni: Pelaksanaan Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan Gudang Bersama Dinas Sosial dengan BPBD Tahun Anggaran 2021 dengan Jangka Waktu Pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan masa Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi 180 hari kalender. Pertanyaannya, kenapa di Papan Nama Proyek dicantumkan hanya 70 hari kalender. Kenapa ini tidak dijelaskan Kabag Humas Pemkot Bekasi. (Tim Redaksi)


TerPopuler