"LSM GAK : Minta Walikota Segera Segel Bangunan Rumah Kost Tak Berizin di Jln Percetakan Negara VI GG Pancing 19 Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat."
JAKARTA, sinarberitanewa.com – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GAK) Jakarta, Kampanye Sitanggang mendesak Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menyegel 5 unit bangunan tanpa IMB di GG Pancing No. 19 Rawasari, Jakarta Pusat. Walikota diminta segera perintahkan Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Pusat untuk segera menyegel mati 5 unit bangunan kost di Jln Percetakan Negara VI GG Pancing 19 Rawasari Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Pasalnya, kegiatan pembangunan 5 unit bangunan yang diduga rumah kost itu tidak ada perijinan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemda melalui Pergub 128 sudah melarang dan menegaskan sanksi, tetapi pihak pemilik 5 unit bangunan itu tetap membandel menjalankan kegiatan pembangunan yang diduga tak berijin, ujar Kampanye Sitanggang kepada Wartawan
Selain itu, Kampanye juga meminta pihak terkait untuk melakukan pengusutan tuntas atas dugaan keterlibatan oknum Pejabat Dinas Citata Kecamatan Cempaka Putih yang disebut-sebut jadi beking pemilik bangunan sehingga kegiatan di lapangan lancar langgeng tanpa ada hambatan.
Selain menyegel bangunan diharapkan Walikota dan Inspektorat Kota Jakarta Pusat juga segera menyelidiki aliran dana yang semestinya masuk melalui retribusi IMB ke PAD DKI Jakarta. Namun disinyalir kuat lari ke kantung oknum-oknum ASN Citata dari kegiatan ilegal tersebut, ujarnya.
Terlebih aliran dana yang semestinya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diduga mengalir kekantong oknum-oknum pejabat Citata. Pasalnya hingga saat ini bangunan tersebut belum memiliki IMB namun tidak di tindak, santer informasi disebut-sebut ada oknum terselubung dari pihak Dinas Citata Cempaka Putih melindungi kegiatan pembangunan tanpa Izin tersebut.
Hal yang sama juga dibenarkan oleh Kelapa PTSP Kelurahan Rawa Sari yang menyebut kegitan pembangunan 5 Unit bangunan itu tidak ada perijinan. "Setau saya bangunan yang satu yang sudah jadi itu ada IMB lama yang lainnya belum ada IMB kemaren waktu kita cek di lapangan belum ada bener itu," jelasnya kepada wartawan.
Sementara petugas Dinas Citata Kecamatan Cempaka Putih belum dapat dimintai konfirmasi terkait bangunan yang diduga tanpa IMB, GG Pancing 19. Ruangan Citata hampir tiap hari tertutup, paling nanti habis Maghrib datang, kata salah satu staf kecamatan bagian penerima surat.
Untuk itu diminta stakeholder Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat Walikota, Inspektur Kota, Kasudin Citata dan Kasektor Citata Kecamatan Cempaka putih segera menyegel dan gembok dulu proyek bangunan, menunggu IMB-nya keluar, hal ini wajib dilakukan untuk menekan kebocoran uang Negara dari sektor PAD dan menghindari kerusakan Tata Ruang DKI, ujar Kampanye Ketum GAK itu. (Tim Redaksi)