PELAKSANAAN JALAN UPTSP BANTAR GEBANG DIDUGA BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA

PELAKSANAAN JALAN UPTSP BANTAR GEBANG DIDUGA BERPOTENSI MERUGIKAN NEGARA

30/10/2021, Oktober 30, 2021


"Bukti telah Sesuai Dengan RAB dan KAK Terjadinya retak  dan pecah dititik yang bukan direncanakan, mestinya harus dititik yang dilakukan garis, namun sangat disayangkan.Ini terjadi Akibat Elevasi rencana . bagaimana mungkin volume bisa lahir kalau gambarnya juga tidak benar ?"


JAKARTA, Sinar Berita News  – Dugaan telah terjadi pengurangan volume pada pelaksanaan Jalan Operasional TPST Bantar Gebang No.7093/-076.55. 14 Juli 2021. Hal tersebut dibantah secara tertulis  maupun di beberapa media online, Benarkah  sudah sesuai dengan Fakta Integritas dan tidak terjadi penyimpangan? 


Berikut bantahan maupun jawaban tertulis Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu, Agung Pujo Winarko, SSi, MSi, “sudah sesuai dengan RAB serta KAK. dengan  waktu penyelesaian selama 60 hari kalender, pekerjaan sudah selesai 11 September 2021,”  



Terhadap point-point yang disoroti tersebut Kepala UPST Bantar Gebang Agung Pujo Winarko SSi, Msi. melalui suratnya 18 dan 19 Oktober 2021 memberikan bantahan,terhadap adanya dugaan penyimpangan penguranga volume/material yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).  


“Berdasarkan surat perjanjian/kontrak pemeliharaan Jalan Operasional TPST Bantar Gebang Nomor 7093/-076.55, 14 Juli 2021, dengan  waktu penyelesaian selama 60 hari kalender, pekerjaan sudah selesai 11 September 2021 dan sudah sesuai RAB, serta KAK”, kata Agung melalui keterangan tertulisnya kepada MonitoringJak.com, Selasa (26/10/2021).


Dijelaskan Agung, “sesuai ketentuan dan acuan dari Perpres 12 tahun 2021, tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal II point 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan Jasa Konsultasi Kontruksi/Pekerjaan Kontruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai huruf a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standart dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi melalui Penyedia dan Peraturan pelaksana.” Dikutip dari Metrodua. Jumat.(29/10/2021).


Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian LSM. Amanat Anak Rakyat (LSM-ANTARA), Anton P menjelaskan, bantahan yang dilakukan Kepala UPTSP Bantar Gebang sangat mengelitik dan menjadi perhatian serius untuk ditindak-lanjuti kepada, BPK-RI, Aparat Penegak Hukum,” ujar Anton.


Dirinya juga sangat mengapresiasi atas perhatian Kepala UPTS Bantar Gebang, beliau juga masih baru menjabat di UPTS Bantar Gebang. Hanya saja, menurut Anton, bahwa yang dipertanyakan dengan jawaban yang sebenarnya tidak menyentuh objek yang dipertanyakan,” tegas Anton.


Menurut Anton, yang kami pertanyakan, dugaan pengurangan volume, antara lain :  untuk pekerjaan betonisasi Redy Mix Fs 45 dengan tebal 25 cm dan / atau volume 2.145,72m³, kuat dugaan pelaksanaan dilapangan ketebalannya hanya berkisar 17 s/d 25 cm = 21 cm.


Untuk pekerjaan Redy Mix Fs 45 kuat dugaan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.Pekerjaan pembesian Tie Bar dengan dudukannya 2 beriringan sepanjang 1.025 m, juga dipertanyakan dan pemasangan ring/sengkangnya dengan jarak samapai 30 cm.


Untuk pekerjaan Dowel mestinya dipasang dengan dudukan 2 (dua) per 5 m dan atau 1.025m/ 5 m = 205x 2.410 titik. Kuat dugaan dalam pelaksanaannya hanya 1 ( satu)  patut dipertanyakan.


Galian dan perapihan sampah, kuat dugaan tidak dilakukan.Bongkaran Beton Eksisting, juga patut dipertanyakan.Belum lagi pekerjaan Makadam dengan volume 3.126,73m³ patut dipertanyakan,Timbunan Tanah Merah


Anton mengatakan, dalam waktu dekat ini akan menyurati Aparat Penegak Hukum, Pasalnya, anggaran yang digunakan tersebut menggunakan uang rakyat yang dibayar melalui pembayaran Pajak dan itu adalah keringat rakyat.


Anton menjelaskan, sesuai pesan Presiden Republik Indonesia, Pak Joko Widodo “Jangan ada satu rupiah pun uang rakyat dikorupsi, karena uang tersebut adalah uang rakyat.”


“Kepercayaan yang diperoleh dengan menunjukan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai tanggung jawab harus sesuai dengan aturan dan untuk kepentingan rakyat,” jelas itu pesan Pak Jokowi,” tegas Anton. Dikutip dari Jakarta.bpk.go.id 5 Desember 2017. (Parulian)



 


TerPopuler