KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Proyek pembangunan Perumahan Cluster milik PT. Massa Kreasi Jakarta yang berlokasi di RT/RW 03/08 Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pekerjaan Sarana Prasarananya dinilai ada yang aneh, karena pihak Cluster mengalihkan pembuangan air ke jalan umum, bukan ke Kali Alam. Tetapi disebut para pekerja di Perumahan Cluster itu adalah atas perintah Pejabat Pemkot Bekasi.
Perumahan Cluster itu akan dibangun di atas lahan seluas 3,8 Hektare (Ha). Tampaknya sekarang ini pihak Developer atau pengembang lebih dominan membangun perumahan dengan Cluster dari pada membangun perumahan yang berskala ratusan hektare seperti pembangunan perumahan lainnya di Kota/Kabupaten Bekasi. Ada apa sebetulnya sehingga para Developer atau Pengembang itu beralih ke pembangunan Cluster. Apakah karena harga tanah yang semakin melonjak, masih belum terjawab, masih harus ditelusuri.
Pembangunan Perumahan Cluster di Kelurahan Duren Jaya, Kec. Bekasi Timur itu, sesuai keterangan pekerja di proyek itu mengatakan, bahwa proyek itu lengkap semua ijinnya dan sudah diberikan copynya ke Kelurahan dan Kecamatan. Tetapi Fitri Camat Kecamatan Bekasi Timur yang dihubungi sinarberitanews.com Selasa (19/10) menjelaskan bahwa pengurusàn ijin pembangunan perumahan Cluster PT. Massa Kreasi (Selaku Pengembang) baru sampai di meja Dinas terkait.
Artinya, bahwa ijin tersebut belum dikeluarkan dari Dinas terkait. Tetapi Rahmat yang mengaku pekerja (Kuli) di PT. Massa Kreasi (Pengembang) sekaligus pemilik Perumahan Cluster di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur tersebut, mengatakan, sudah lengkap ijinnya. Ternyata apa yang dikatakan Rahmat itu diduga hanya bohong belaka untuk mengelabui wartawan. Buat apa harus berbohong, lebih baik terus terang dan taransparan.
Menurut Camat Bekasi Timur, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh UPTD Dinas Terkait yaitu Dinas Tata Ruang (Distaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) bersama tokoh dan warga sekitar lingkungan proyek pembangunan perumahan Cluster, dalam menyelesaikan peristiwa masyarakat setempat atas keresahan yang dialami akibat banyaknya lumpur di jalanan dan kebisingan pembangunan perumahan itu.
Musyawarah antar dinas terkait dengan warga dan Pengembang dari Perumahan Cluster sudah selesai. Tetapi pihak Kecamatan masih terus mengantisipasi pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut, khususnya nanti jangan terjadi genangan air akibat pembuangan atau saluran air (Drainase) yang tidak benar pembangunannya. Iapun akan lebih menelusuri apakah saluran pembuangan air disalurkan langsung ke Kali Alam, ujar Camat Bekasi Timur.
Informasi yang dikumpulkan menjelaskan adanya keangkuhan pihak pengembang yang tidak melibatkan warga sekitar dalam pembangunan proyek perumahan Cluster tersebut. Mereka mengatakan di antara beberapa RT dan RW yang berdekatan dengan proyek itu dan menjelaskan, bahwa pihak pengembang mengangkangi aturan dan peraturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat Republik Indonesia (Permen PUPR RI) Nomor 12 Tahun 2020 tentang peran masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman mengatur bagaimana partisipasi masyarakat terkait keseluruhan proses pembangunan dari perumahan dan kawasan pemukiman (PKP). (Tim Redaksi)