KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Proyek pembangunan Perumahan Cluster yang berlokasi di RT/RW 03/08 Kelurahan Durenjaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan luas 3,8 Hektare (Ha). Membuat pejabat Pemkot Bekasi bingung dan mengatakan, "Dengan luas lahan 3,8 Ha itu tidak mungkin Cluster itu sudah perumahan biasa. Tidak ada seluas itu untuk Cluster," ujarnya.
Benyak komentar bermuculan tentang keberadaan proyek Perumahan Cluster, khususnya Cluster PT. Massa Kreasi yang saat ini sedang pembangunannya. Demikian juga Anggota DPRD Kota Bekasi yang mengomentari proyek-proyek Cluster yang mendompleng ke fasilitas umum seperti Jalan Umum yang sudah dibangun pemerintah daerah. Termasuk proyek pembangunan perumahan Cluster yang sedang dibangun di Kelurahan Duren Jaya Bekasi Timur.
Dimana PT. Massa Kreasi Jakarta itu diduga menyalurkan aliran air perumahannya ke saluran jalan umum, bukan disalurkan ke Kali Alam. Hal itupun diakui Rahmat selaku yang mengaku pekerja di di lingkup Perumahan Cluster tersebut. Bahkan dikatakan, mengalirkan aliran air itu yang disalurkan ke saluran jalan umum adalah atas anjuran Pejabat Pemkot Bekasi, kata Rahmat. Namun tidak disebut Pejabat dari instansi mana.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Seksi (Kasi) Bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi tentang luas maksimal lahan untuk Perumahan Cluster. Namun tidak dijawab. Dikatakan jika PT. Massa Kreasi Jakarta sedang melaksanakan pembangunan, berarti mereka menggunakan aturan yang lama, kata Ibu Kasi Bidang Amdal itu. Padahal aturan di negeri kita ini jelas disebut, jika sudah ada perubahan UU, PP, Kepres, Kepmen atau Perda, secara otomatis peratuan lama langsung gugur dan tidak berlaku lagi, kenapa Kasi Amdal itu mengatakan menggunakan aturan yang lama, sangat membingungkan ucapan sang Kepala Seksi itu.
Kemudian, mencermati tentang izin pembangunan proyek Perumahan Cluster di Bekasi Timur yang dikatakan izinnya masih sedang diproses dinas terkait. Apakah izin untuk Industri Non Produktif (Perumahan) itu masih diizinkan di lokasi itu. Kendati izin masih diurus pihak PT. Massa Kreasi Jakarta sudah melaksanakan pembangunan. Apalagi dulu Koswara saat menjabat Distako (Dinas Tata Kota) yang mengatakan, bahwa di Bekasi Timur tidak diizinkan lagi untuk pembangunan Perumahan atau Cluster. Tetapi PT. Massa Kreasi Jakarta itu masih bisa membangun Cluster di Bekasi Timur itu. (Tim Redaksi)