TERKAIT PEMBERITAAN SBN HUMAS PEMKOT BEKASI BUAT SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI

TERKAIT PEMBERITAAN SBN HUMAS PEMKOT BEKASI BUAT SANGGAHAN DAN KLARIFIKASI

05/10/2021, Oktober 05, 2021



KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Menanggapi pemberitaan sinarberitanews.com Kabag Humas Pemkot Bekasi (Sayekti R) membuat Bantahan dan Klarifikasi. Dimana sanggahan (Hak Jawab) Humas minta Redaksi sinarberitanews.com untuk memuat Hak Jawab tersebut.

 Khususnya mengenai berita yang terbit 28 September 2021 dengan Judul Proyek-proyek Besar Kota Bekasi Dimonopoli Kontraktor Luar dan yang terbit 29 September 2021 mengenai Proyek Gedung Bersama Direksi - Keet Tidak Dianggarkan Disperkimtan Kota Bekasi.


Hak Jawab tersebut menjelaskan: Berikut kami berikan tanggapan berita/klarifikasi berita terkait berita tersebut. Berdasarkan surat klarifikasi dari PPID Pembantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKP) Kota Bekasi No. 480/3062-DPKP.SET sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi Pers Wajib Melayani Hak Jawab dan pada pasal 18 Ayat 2 Berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 di pidana dengan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah); 


2. Perlu diinformasikan bahwa telah dilakukan penyerahan lapangan kepada penyedia pada tanggal 22 September 2021 sesuai Berita Acara Nomor 602.1/01.12-12-BAPL/PPK-Bandung/DPKPP Tanggal 22 September 2021;


3. Untuk APD sedang dalam proses pengadaan oleh penyedian, adapun keterlambatan pengadaan APD tersebut, akan kami lakukan teguran tertulis;


4. Pelaksanaan Pengadaan Penyedian untuk Belanja Modal Pembangunan Gudang Bersama Dinas Sosial dengan BPBD Bencana Daerah dilakukan melalui http://lpse.bekasikota.go.id/ yang sudah mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.


Hak Jawab Sayekti R Kabag Humas Pemkot Bekasi telah dimuat sinarberitanews.com sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Namun timbul pertanyaan sinarberitanews.com sudah 3 kali menerbitkan berita Proyek Gudang Bersama Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi, hanya 2 berita yang disanggah. Berita Papan Proyek Diduga Kesurupan Tak Dipampang No. SPK tidak disanggah. Rupanya berita yang ke tiga itu dapat diterima Kabag Humas dan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi itu. (RED/SBN)


TerPopuler