KOTA BEKASI-sinarberitanews.com-Pertemuan Mediasi Perkara Pemalsuan data yang diduga dilakukan PT.Akulaku yang di jadwalkan kamis(18/11/2021) berjalan sesuai kesepakatan. Hasil dari Mediasi korban merasa sepihak atas kebijakan dari pihak Akulaku melalui Legal kantor bernama MARLON MANALU. Padahal sebelum Mediasi di kantor Pengacara korban Sinta L. Gaol ,SH, MH Pihak dari Polisi memberikan solusi kedua belah pihak untuk melakukan Mediasi diluar kantor kepolisian.
Pihak Akulaku sudah menawarkan solusi dan kebijakan dari kantor untuk mengurangi suku Bunga pinjaman. serta menyarankan kepihak Pengacara korban untuk membuat Proposal pengajuan sebagai bahan pertimbangan keringanan pinjaman atas nama Sabariah P.
"Saya kecewa atas sikap dari Akulaku yang menawarkan Mediasi yang berujung melupakan Persoalan data-data saya yang di Palsukan dan akan menempuh jalur Hukum Lewat pengacara saya sampai kepengadilan supaya perkara pemalsuan ini terang benderang " ungkap Sabariah dengan nada Kesal.
Pada Mediasi itu turut hadir suami Korban, Pengacara korban dan beberapa awak media untuk menyaksikan langsung jalannya proses Mediasi.
Perkara pemalsuan data-data ini akan berlanjut ketingkat yang lebih tinggi bahkan kepengadilan juga ditempuh guna mengetahui seberapa jauh tingkat kebenaran data-data yang sudah dipalsukan.
SINTA L GAOL, SH, MH menuturkan "Seumur-umur baru ini Mediasi tidak menemukan solusi. Karena di Mediasi ini terbuka lebar Apa saja solusi dari Terlapor untuk menyelesaikan Perkara. Ternyata berujung pada saling mempertahankan argumen Pihak terlapor atas kerugian yang mereka alami dan tidak memikirkan kerugian yang dialami korban atau klien saya baik materiil maupun inmateriil ",imbuhnya (Redaksi)