KOTA BEKASI, sinarberitanews.com – Karyawan PT MCF (Mega Central Finance) Harkes Piken yang berlamat di Jalan Letjend S. Parman Gedung Wisma 76 lantai 12 Jakarta mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi bersama kuasanya, Selasa (16/11/2021)
Ia melapor ke Disnaker Kota Bekasi karena telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, oleh managemen perusahaan yang bergerak di bidang finance tersebut.
Harkes Pinkes, salah seorang karyawan yang di PHK sepihak mengatakan, dirinya datang ke Disnaker Kota Bekasi untuk melaporkan PHK sepihak oleh manajeman perusahaan tempatnya bekerja.
“Saya diberitahu melalui surat yang dikeluarkan pihak managemen (HRD) Perusahaan. Dalam surat itu dijelaskan terhitung sejak 9 November 2021 sudah tidak menjadi karyawan perusahan lagi. Dengan alasan melanggar peraturan perusahaan dengan dalih tidak melakukan verifikasi kebenaran data sales dealer,” ujar Harkes yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang KPM Jakarta Timur 5 di PT MCF kepada awak media. Senin, (16/11/2021).
Dijelaskan, pemutusan kerja sepihak di dalam surat pemberhentian tersebut tidak dijelaskan besaran jumlah pesangon yang akan dibayarkan dan tidak memberikan hak hak saya sebagai karyawan.
“Tentu, saya selaku karyawan, karena merasa ini jauh dari ketentuan melanggar UU tentang Ketenagakerjaan. Makanya saya menilai bahwa pihak perusahaan telah menzalimi saya. Saya berharap diberhentikan mendapat pasongan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Eman mengatakan, karyawan dari PT CMF melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, karena telah di PHK sepihak perusahaan.
“Kita sudah menerima surat pengaduan dari karyawan yang di PHK. Surat pengaduan ini akan didisposisi kepala Disnaker untuk selanjutnya diproses.” kata Eman saat menerima surat laporan.
Sebelumnya, Harkes Piken, karyawan PT. Mega Central Finance (MCF) dengan Nomor Induk Karyawan 220160158 dipecat sepihak hanya karena dalih tidak melakukan verifikasi kebenaran data sales dealer.
Harkes mengaku diberikan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan nomor 009/MCF/HRD/XI2021 terakhir menjabat sebagai Kepala Cabang KPM Jakarta Timur 5. Harkes sendiri sudah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 2006 atau sudah bekerja 5 tahun lebih.
Namun sayangnya, ketika dicoba dikonfirmasi kepada HRD PT. MCF yang beralamat di Jalan Letjend S. Parman Jakarta gedung Wisma 76 lantai 12, tak satupun yang bisa ditemui untuk dimintai keterangan prihal surat pemberhemtian karyawan tersebut.
“HRD sedang diluar kantor semua pak. Tapi tadi saya sudah hubungi Pak Richard, katanya kalau untuk urusan wartawan, bukan ranah dia melainkan ranah HRD lain.”kata Risa, Resevsionis PT MCF saat ditemui. Jumat, (12/11/2021) lalu. (FIR/RS)