PEMASANGAN IKLAN DI BAHU JALAN DIDUGA MELANGGAR K3

PEMASANGAN IKLAN DI BAHU JALAN DIDUGA MELANGGAR K3

26/11/2021, November 26, 2021




KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Iklan atau Reklame merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menunjang pembangunan di Kota Bekasi. Setiap lapisan masyarakat selalu mendukung untuk pembangunan suatu daerah dan membuat papan informasi memperkenalkan produknya melalui jasa Periklanan di tempat-tempat strategis yang gampang dipandang masyarakat. 


Melalui iklan ini Lapisan Masyarakat mengetahui manfaat dan tujuan Suatu Produk di Perkenalkan. Pemasangan Iklan tidak luput dari pantauan awak Media serta Pemerhati Publik, yang mana pihak ke tiga (Kontraktor)  yang memasang Iklan diduga lalai pada  prosedur K3, demikian dikatakan sejumlah warga Kota Bekasi, Jumat (26/11/2021).


Tidak hanya itu, tampak di lapangan tidak menggunakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No.13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan hingga Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Lokasi Pemasangan Iklan berada di Jl. Ahmad Yani, Kota Bekasi dekat perkantoran Pemkot Bekasi, khususnya dekat kantor Dinas Tenaga Kerja. Apakah dibenarkan pemasangan iklan tidak menjalankan Prosedur K3 ?, apakah dibenarkan Pak kasi dan tidak memakai bodi herles sewaktu mengelas di atas  ketinggian 5 meter ?


Setelah di konfirmasi Ke Pemkot Bekasi Melalui Kasi Rumija (Ruang Milik Jalan) lewat telepon seluler  "Dari awal sudah Dihimbau supaya menjalankan Prosedur,ternyata masih saja membandel dan berbuat sesukanya" ungkapnya. 


Mencermati maraknya pemasangan Iklan di Kota Bekasi, baik itu papan Iklan biasa maupun Billboard,  Baliho, Megatron, Spanduk, dan Banner memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai alat propaganda iklan. Semuanya dinilai cukup menjanjikan untuk menambah PAD Kota Bekasi.(Redaksi


TerPopuler