KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- DEASY HELIA Direktur PT. SHIGOTO AKARUI yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja atau Outsourcing yang diberitakan belum lama ini mengenai Tenaga Kerja (Naker) yang tidak disalurkan ke Perusahaan yang telah dijanjikan dan setiap calon Naker diminta uang untuk biaya penyaluran, tapi tidak disalurkan, demikian diperoleh keterangan dari sejumlah calon Naker menjelaskan kepada sinarberitanews.com.
Dengan pemberitaan itu segala sesuatunya dalam penulisan berita selalu menggunakan praduga tak bersalah, selalu menjaga betul norma-norma atau etika penulisan dan tidak berani menjustice. Sehingga membingungkan masyarakat pembaca, jika pimpinan perusahaan itu mengaku dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Sinar Berita News dalam penulisan berita adalah berdasarkan keluhan Calon Tenaga Kerja yang tidak disalurkan PT. SHIGOTO AKARUI, tetapi pimpinan tidak menerima jika hal itu diberitakan media.
Kemudian, ketika sinarberitanews.com ingin konfirmasi Jumat 29 Oktober 2021 sesuai kesepakatan dengan Pimpinan Perusahaan Deasy Helia, tetapi tidak berhasil ditemui di kantornya yang menurut stafnya sedang berada di Jakarta, namun disuruh datang ke kantornya untuk konfirmasi mengenai masalah naker yang tidak tersalurkan tersebut. Diduga pihak pimpinan perusahaan itu mempermainkan kehadiran orang Redaksi sinarberitanews.com. Apalagi mengatakan, tidak terdaftar media sinarberitanews.com. Oleh karena itu Dewan Redaksi akan melaporkan Deasy Helia melalui Kuasa Hukum yang juga pesaham di media ini.
Di kantor PT. SHIGOTO AKARUI terpampang berbagai Diklat termasuk Diklat untuk Polisi dan Tentara. Termasuk keberadaan PT tersebut adalah Outsorshing, tetapi calon tenaga kerja yang dipekerjakan untuk bagian di luar Outsourcing. Sementara aturan untuk Outsourcing adalah pekerjaan spesifikasi seperti misalnya tenaga-tenaga Cleaning Service, Security atau Satpam, Receptionist, Customer Service, Operator telepon, Staff Admin, Staff Accounting, Staff HRD, Cleaning service, Operator produksi, Enginering, Driver (supir), Retail meliputi : Beauty advisor, SPG/SPB, MD Pramuniaga dan kasir Dll, sesuai yang dibutuhkan perusahaan.
Salah satu pasal yang disoroti yakni menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing. Ada perubahan di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di omnibus law UU Cipta Kerja. Di UU Ketenagakerjaan, pekerjaan outsourcing dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi kecuali untuk kegiatan penunjang. Namun kenyataan tidak seperti itu dilaksanakan di perusahaan tersebut.
Menurut Deasy Helia menjelaskan, bahwa pihaknya dalam pemberitaan itu telah dirugikan dan dicemarkan nama baiknya dengan perusahaannnya. Dikatakan, masuknya calon tenaga kerja ke Lembaganya adalah datangnya dari calo. Yang sangat menyakitkan omongan Deasy Helia itu yang menganggap enteng dengan mengatakan bahwa hanya Rp.1 juta uang yang diterima.
Dinilai dengan ungkapan uang satu juta rupah itu dengan nada menghina, seakan maksudnya tidak berarti baginya uang satu juta rupiah. Padahal uang satu juta rupiah bagi calon tenaga kerja sangat besar dan sulit mencarinya karena belum memiliki pekerjaan tetap, ujar Timbul Sinaga SE Ketum LSM FORGEBUKI - RI saat diminta tanggapannya seputar masalah calon naker bermasalah tersebut. (Redaksi)