DANA BOS REGULER EKSTRAKULIKULER SMKN 26 JAKARTA DIDUGA FIKTIP

DANA BOS REGULER EKSTRAKULIKULER SMKN 26 JAKARTA DIDUGA FIKTIP

03/12/2021, Desember 03, 2021


"Kepala SMK Negeri 26 Yang Sudah Menjabat Di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lempar Bola Panas (Lepaskan Tanggung Jawab) ke Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah."

JAKARTA, sinarberitanews.com -- Dunia pendidikan di wilayah kota administrasi Jakarta timur sangat memperhatikan penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2020 pada saat sekolah di liburkan karena wabah pademi covip 19 yang melanda seluruh wilayah dunia khususnya Indonesia, dalam hal ini pemerintah pusat memperlakukan PSPB dan PKBM untuk mencegah penularan virus Corona tersebut.


Ironisnya Kepala SMK Negeri 26 Jakarta Diduga Tidak Taat Pada Peraturan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku pada seluruh dunia pendidikan baik kantor pemerintah dilarang melakukan kegiatan kelompok yang bersekala besar dalam hal itu juga kegiatan sekolah, Maret 2020 seluruh sekolah melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring (online) sesuai instruksi dari kementerian pendidikan.


Besarnya mata anggaran yang sudah di pergunakan SMK Negeri 26 Jakarta yang bersumber dari APBN (BOS) dan APBD (BOP) DKI Jakarta melalui dinas pendidikan, dari berbagai item-item yang sudah terterai dalam laporan K7 kementerian, ada dugaan penggunaan dana pada saat situasi pademi covip 19 atau sekolah di liburkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang sekarang ini sudah menjabat di dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dari 12 item ada dugaan bahwa penggunaan anggaran tersebut Fiktip dan tidak sesuai dengan juknis.


Ketua Harian LSM Antara Anton. P salah satu dari Aliansi LSM, Media Cetak Dan Online yang sudah membuat surat klarifikasi dan konfirmasi ke pihak sekolah SMK Negeri 26 Jakarta, atas besar dana yang sudah di pergunakan saat libur sekolah yang diduga Fiktip atau tidak di laksanakan di lapang karena masih ada larangan membuat kelompok atau berkumpul sesuai amanat dari Prokes.


Lebih lanjut Anton . P mengatakan ke awak media pada saat murid tidak ada disekolah kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah mempergunakan anggaran dana BOS Reguler di item Kegiatan Pembelajaran Ekstrakulikuler tahun 2020 Rp. 1.353.486.650 sangat pantastis besar, hanya besar pertanyaan siapa siswa mempergunakan dana tersebut ungkap Anton.


Anton. P mengatakan, sangat mengherankan pada dua item dari laporan K7 Kementerian Pendidikan bahwa penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan pekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp. 87.298.700 dan kegiatan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya. 


Bagi kelas akhir SMK atau SMALB  Rp. 105.371.200, juga dengan tegas mengatakan, bahwa Kepala Sekolah sudah melakukan pelanggaran Protocol Kesehatan dalam melaksanakan kegiatan tersebut, jelas dikatakan, ke awak media di kantornya dianya merasa bingung melihat mata anggaran yang sudah dipergunakan pada tahun 2020 sementara Wabah Pademi Covip-19 masih tahap PSPB dan PKBM. Sementara perkantoran pemerintah dan swasta hanya diperbolehkan melakukan aktivitas kerja dari seluruh staf hanya 50 %, tapi pihak sekolah masih melakukan praktek siswa.


Dalam kesempatan itu, juga Ketua Umum LSM Berkibar Sariman mengatakan, bahwa Lembaganya sudah melakukan pelaporan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) baik ke pihak BPK pusat untuk mengaudit dana yang sudah dipergunakan kuasa pengguna anggaran (KPA) SMK Negeri 26 Jakarta yang di duga piktif seluruh anggaran yang di pergunakan pada saat sekolah libur atau belajar melalui Daring (Online) sesuai instruksi pemerintah pusat dan daerah.


Sariman berharap adanya tindakan Penegak Hukum, sesuai Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku untuk memberikan sanksi atau hukuman ke pihak kepala sekolah. Dengan tegas Ketua LSM Berkibar mengatakan, bahwa pada Agustus 2021 kepala sekolah yang sudah menggunakan anggaran tersebut sudah menduduki jabatan di Dinas Pendidikan Provinsi DKI. Sementara pelaksana tugas (PLT) kepala SMK Negeri 26 Jakarta merasa sudah dijolimi para pengguna anggaran pada tahun 2020. Lebih jelas harus diberikan tindakan atas penggunaan anggaran yang sangat besar dan tidak masuk akal saat libur sekolah ungkap Sariman. (TS/RED)








TerPopuler