PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA DIDUGA PROYEK SILUMAN ABAIKAN UU DAN PERPRES

PEMBANGUNAN GEDUNG SERBAGUNA DIDUGA PROYEK SILUMAN ABAIKAN UU DAN PERPRES

05/12/2021, Desember 05, 2021


PRINGSEWU.sinarberitanews.Com-Demi Anggaran Milyaran Sesuai Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.


Baik memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. 




“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap salah seorang warga setempat yang tidak  disebut namanya.


Pasalnya, pekerjaan proyek pembangunan gedung serba guna (GSG) Sukarjo:3 Rt:1 Rw:1 Kecamatan Sukahajo Kabupaten Pringsewu senilai Milyaran Rupiah tersebut mulai disoroti oleh beberapa  warga setempat,



Saat di konfirmasi, Salah satu pekerja pembangunan gedung tersebut yang tidak disebut Namanya saat ditanya awak Media  terkait (APD) yang tidak dikenakan mengatakan bahwa dirinya tidak mendapat jatah tersebut, “Memang gak ada jatah pak dan memang gak di kasih.” ucapnya.


Sementara itu saat dikonfirmasi, Pengawas pekerjaan tersebut Topik Qurohman beralasan bahwa pihaknya sudah memasang papan informasi tapi papan nya jatuh di tabrak mobil,

"Papannya sudah di pasang Pak tapi di tabrak mobil jadi rusak. Ditambah lagi saat di tanya terkait pekerja tidak memakai alat pelindung diri guna meminimalisir resiko kecelakaan kerja,mulai dari pekerja di bagian bangunan yang tidak mengenakan sepatu bot, rompi kerja, bahkan pelindung kepala (helm) gak ada pak." Paparnya


Menurut undang-undang, jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu berlaku untuk semua pekerja baik yang beraktivitas di darat, laut, di dalam tanah maupun di udara. Semua karyawan memiliki hak dan kewajiban terkait keselamatan dan kesehatan mereka saat bertugas. Perusahaan melalui pengawas atau pengurus K3, wajib mengawasi dan bertanggung jawab pada semua prosedur mulai dari pencegahan hingga penanganan."


Hal inilah yang menjadi sorotan bagi warga disekitar pekerjaan pembangunan rehap gedung serba guna  (GSG) ini dinilai proyek “SILUMAN”, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.


“Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,”ungkapnya.  (Merliyansyah)

TerPopuler