INSTRUKSI DAN SE GUBERNUR BAHKAN PERPRES MELARANG PUNGUTAN, NAMUN DIABAIKAN KASEK

INSTRUKSI DAN SE GUBERNUR BAHKAN PERPRES MELARANG PUNGUTAN, NAMUN DIABAIKAN KASEK

07/12/2021, Desember 07, 2021


BEKASI, sinarberitanews.com -- Pungutan liar (Pungli) selalu saja terjadi di sekolah, khususnya di Kabupaten Bekasi dalam Tahun Ajaran 2021 -- 2022. Dimana pihak sekolah mengundang orangtua siswa untuk rapat. Dan hasil rapat orangtua siswa dengan Komite sekolah menghasilkan berbagai atau deretan pungutan. Semua orangtua siswa yang mengikuti rapat harus membuat tanda tangan kehadirannya dan sekaligus tanda tangan bersedia untuk membayar pungutan yang ditentukan sang Kepala Sekolah. Demikian keterangan yang dikumpulkan.


Sejumlah orangtua siswa mengatakan, bahwa janji pemerintah yang menggratiskan biaya sekolah, hanya isapan jempol. Karena sebutan gratis biaya sekolah itu tidak pernah terjadi khususnya bagi siswa SMA Negeri. Siswa dipungut IURAN BULANAN dan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diterima lewat penyaringan Online dipungut Sumbangan Awal Tahun (SAT). Masih banyak pungutan yang menjadi beban orangtua siswa lainnya itu.


Kendati ada instruksi dan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat yang melarang keras pungutan tersebut, namun instruksi itu tidak digubris alias diabaikan, pungutan tetap dilakukan sekolah yang berdalih kesepakatan bersama angara orangtua siswa dan Komite sekolah. Sehingga banyak orangtua siswa protes dengan keberadaan Komite sekolah bukanlah membantu orangtua siswa justru diduga kepala sekolah dengan Komite bekerja sama untuk meraup keuntungan dari orangtua siswa. 


Jika melihat banyaknya uang yang masuk ke sekolah khususnya SMA Negeri, sudah tidak perlu lagi sekolah melakukan pemungutan terhadap orangtua siswa. Seperti misalnya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dari pusat juga dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari Provisi Jawa Barat dan penggunaan dana tersebut sudah ditetapkan pos penyerapan Anggaran atau iten lainnya. Dengan banyaknya dana yang masuk ke SMA Negeri, dinilai tidak harus lagi melakukan pungutan terhadap siswa, tutur salah seorang orangtua siswa yang tidak bersedia disebut namanya.


Termasuk biaya 1. Persiapan UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer). 2. TOEFL. 3. Seleksi SNMPTN. 4. Sampul Ijazah. 5. BTS. 6. Biaya Wisuda dan lainnya itu. Melihat deretan pungutan itulah membuat seluruh orangtua siswa jadi pusing tujuh keliling.


Dikatakan, hendaknya pemerintah harus tegas terhadap sekolah terlebih SMA Negeri di Kabupaten Bekasi, yang melakukan tindakan dan sanksi bagi sekolah yang kerap melakukan pungutan yang notabene telah mengangkangi aturan Saber Pungli atau Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah sebanyak 59 item. Hasil investigasi LSM GRASI di lapangan semua yang dilakukan sekolah terkait pungutan terhadap orangtua siswa adalah tercantum sebagai larangan di antara 59 item tersebut, papar Ketua GRASI tersebut.


Walaupun ada instruksi dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan pemungutan dan Perpres 87 tahun 2016 yang melarang melakukan pungutan untuk 59 item, namun pihak Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3 Bekasi, Jawa Barat tidak pernah menegor kepala sekolah, justru diduga telah membiarkan sekolah merajalela melakukan pungutan. Diduga, KCD bekerja sama dengan kepala sekolah sehingga pungutan tersebut bisa berjalan dan seakan kepala sekolah tidak ada takutnya kendati diduga jelas jelas melanggar Perpres 87 tahun 2016, ujar orangtua siswa itu. (Redaksi)


TerPopuler