SEGEL HANYA LIP SERVIS,DIDUGA SUDIN CKTRP JAKUT TIDAK MELAKUKAN TUPOKSI

SEGEL HANYA LIP SERVIS,DIDUGA SUDIN CKTRP JAKUT TIDAK MELAKUKAN TUPOKSI

02/12/2021, Desember 02, 2021


JAKARTA-Sinarberitanews.com. Kinerja Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara patut dipertanyakan.Pasalnya, marak pelanggaran aturan dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.Akibatnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengalami kerugian dari sektor restitusi maupun Pendapat Asli Daerah ( PAD).


Berdasarkan penelusun di bilangan Sunter Jaya.Ditemukan Bangunan beberap bangunan tidak memiliki IMB/ melanggar Izin Ironisnya lagi, bangunan tersebut diduga tidak mengantongi IMB dan juga Pelanggan seperti GSB ( Garis Sempadan Badan),GSJ Garis Sempadan /Jalan).


Fakta dilapangan, pengakuan sumber  dilapangan, penggunaan bangunan tersebut  untuk Kos- kosan/ Komersil dengan jumlah kamar kurang lebih 20 pintu.

Menurut pengakuan  salah satu warga, dan tidak mau namanya dipublikasikan. "Klo mau jelasnya, langsung saja konfirmasi dengan ketua LMK ( Lembaga Musyawarah Kelurahan) Sunter Jaya . Sepengetahuan kita, beliau yang mengurus IMBnya," ujarnya.


Pada saat melakukan investigasi kelokasi bangunan, tampak bangunan sudah di segel oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta Utara.Hanya saja, segel tersebut tidak membuat efek jerah terhadap pelanggaran izin, melainkan kegiatan tetap saja berlangsung.


Diwaktu yang berbeda, hasil penelusuran dilapangan, ditemukan Surat Peringatan No.2068 /- 1.758.1 dengan pelanggan mendirikan bangunan baru non rumah tinggal ( Rumah kos/ komersial).dan berikut pelanggarannya.


Berdasarkan Surat Peringatan No 2068 /- 1.758.1 kepada Pemilik Rumah Jl.Telaga Murni IV.Kel.Sunter Jaya.Terkait dengan kegiatan pemanfaatan ruang dan/atau Penyelenggaraan bangunan gedung.


Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam :

1. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.

2.Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

3.Peraturan Daerah DKI Jakarta No.1 Tahun 2014 Rencana Detail Tata Ruang.

4.Peraturan zonasi juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.


Melanggar aturan antara lain :

1.Pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010. Kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan Tanpa IMB.

Pasal 129 Ayat  1.& Pasal 231 ayat 1.


2.Pasal 137 ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta . Kegiatan pembangunan bangunan gedung yang dilaksanakan tidak memasang pagar halaman pengamanan proyek dan papan nama.berupa.mendiriian bangunan non rumah tinggal/ kost tanpa IMB fakta dilapangan saat ini tahap pelaksanaan pekerjaan plesteran dinding.


"Apabila dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi penutupan lokasi secara menyeluruh".


Surat tersebut ditanda tangani Kepala.Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta Utara. Kusnadi Hadipratikno,ST.MM.Hal yang sama juga. Surat Segel No.2118 /-1.758.1 Sehubungan dengan kegiatan pemanfaatan dan/atau Penyelenggaraan Bangunan Gedung yang berlokasi tersebut.

Pemilik bangunan telah melanggar ketentuan sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.7 Tahun 2021, Perda No.1/2012 ,Perda No.1 Tahun 2014 hingga Perda No 128 Tahun 2012 tentang Sanksi pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.



Hingga tidak mematuhi Surat Peringatan No.2068 / -1.758.1 tgl 17 Nov 2021. Berdasarkan angka (1) dan (2) diatas , maka seluruh bangunan gedung sudah disegel.dan apabila dalam waktu 3 hari tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi berikutnya.Jakarta 22 November 2021.Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta Utara.Kusnadi Hadipratikno,ST.MM.


Surat tersebut langsung disampaikan petugas Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec.Tanjung PriokPantauan di lapangan, kegiatan  masih tetap berjalan seperti tidak ada masalah.


Diduga kuat Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan kota Administrasi hanya sebatas gertak sambal.Dan terkesan menerapkan "standar ganda/atau  hanya lip service".Dalam isi surat Peringatan maupun  surat Segel," jelas isinya.namun implementasinya dipertanyakan.


"Apabila dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender ternyata tidak dipatuhi, maka akan dikenakan sanksi berikutnya.Berupa pembatasan kegiatan pada bagian yang melanggar/ seluruhnya.


Jika bangunan yang telah dikenakan sanksi dan ditemukan pelanggaran tambahan, maka akan dilakukan penutupan lokasi secara menyeluruh.Fakta dilapangan tidak dilaksanakan.


Dengan ditemukannya, Surat Peringatan maupun Surat Segel yang kedua, kuat dugaan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi Jakarta dan Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kec Tanjung Priok," tidak melakukan Tupoksinya sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tentang Dispin Pegawai Negeri ( ASN).


Surat peringatan maupun surat Segel, hanya isapan jempol " lip Service".Kami minta Aparat Penegak Hukum di Republik ini, untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan pungli terkait pelanggaran aturan Peraturan Daerah Provinsi DKI No.7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung.


Hingga berita ini diturunkan, MITRA NASIONAL.com belum berhasil menghubungi Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan kota Administrasi.Dan begitu juga dengan Kasektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan Kecamatan Tanjung Priok. ( Timbul Sinaga).

TerPopuler