Akankah TKK Diberhentikan Hingga Calo dan Kaki Tangannya Akan Digulung?

Akankah TKK Diberhentikan Hingga Calo dan Kaki Tangannya Akan Digulung?

18/01/2022, Januari 18, 2022



"Diduga Penipu Calo Pekerjaan di Kantor Wali Kota Bekasi, Janjikan Korban Pegawai Honorer, Bayar Antara Rp 20 s/d Rp30 Juta/Orang.



KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Maraknya dugaan penipuan teehadap calon tenaga honorer di Kantor Pemkot Bekasi, yang menurut keterangan yang dihimpun sinarberitanews.com, jumlah TKK (Tenaga Kerja Kontrak) kurang lebih 1800 orang laki-laki dan perempuan.


Keterangan Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, bahwa semua TKK yang telah diduga ditipu oleh oknum-oknum calo TKK akan diberhentikan dan semua calo - calonya akan digulung, karena dinilai suatu tindakan penipuan dan bertentangan dengan aturan. Banyak calo dan kaki tangan calo yang mengupulkan calon TKK  yang dimintai uang sebesar antata Rp 20 s/d Rp 30 juta, banyak calo TKK dan kaki tangannya bebas berkeliaran menikmati diduga hasil penipuannya, demikian informasi yang dihimpun.


Atas peristiwa itu Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dan menaham diduga penipu TKK, calo lowongan kerja di Pemkot Bekasi. Pelaku berinisial MAD, 44 tahun ditangkap atas kasus dugaan penipuan.


Ia menawarkan kepada korbannya pekerjaan di Kantor Wali Kota Bekasi itu dengan syarat harus membayar Rp20 s/d Rp30 juta.


"Tersangka menjanjikan korban bisa diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, dikutip dari berbagai sumber.


Hengki menyampaikan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan 10 orang yang mengaku menjadi korban dari aksi MAD.


Hingga saat ditangkap Pelaku diperkirakan telah mendapat uang Rp250 juta atas aksi yang dilakukan kepada sejumlah korbannya.


"Korban diminta membayar Rp20 juta sampai Rp30 juta. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp250 juta," ungkap Hengki.


Selain mengamankan pelaku, Hengki menuturkan, pihaknya menyita barang bukti berupa lembaran kwitansi bukti pembayaran para korban.


Tersangka MAD (44) dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.


"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," tegas Hengki. (Red)


TerPopuler