KOTA BEKASI, sinarberitanews.com -- Menanggapi berita yang beredar dikalangan Mahasiswa, Badan Eklusif Mahasiswa (BEM) Universitas Mitra Karya (UMIKA), Kota Menanggapi kasus yang beredar di salah satu media online lokal tertanggal 14 Januari 2022 dan 16 Januari 2022 yang dimana didalam berita tersebut berisi opini yang sangat membuat banyak kecaman dari para pihak Mahasiswa khususnya Mahasiswa Universitas Mitra Karya, Kota Bekasi.
“Oleh karena itu, pihak BEM Universitas Mitra Karya memberikan tanggapan tentang opini yang tidak valid, sesat dan cederung fitnah,” tegas Ilham Syathiri Ahmad, selaku Ketua BEM UMIKA, Minggu (16/1/2022).
Menurut Ketua BEM Universitas Mitra Karya ini sangat mengetahui kondisi Kampus dan juga data-data beasiswa untuk para Mahasiswa khususnya Mahasiswa penerima KIP.
“Saya sangat mengetahui data-data Beasiswa para Mahasiswa itu sendiri,” terang Ilham.
Ilham menjelaskan, kami menilai atas pemberitaan yang beredar, pertama berita yang beredar itu sangat bersifat tendensius atau hoax. Ke dua, terdapat surat keputusan yang diterbitkan langsung Rektor Universitas Mitra Karya dengan No: 038/SK/SRT/UMIKA/II/2021, ini terkait pembentukan Tim Pengelolaan Dana Bidikmisi & KIP Kuliah dengan struktur yang sangat jelas, yang di Ketuai Retno Lestari, S.Kom, MM. Ke tiga, keputusan Ketua Yayasan Tripraja Karya Utama dengan No: 191/SK/TPKU/X/2019 ini terkait biaya sumbangan Pembinaan Pendidikan dengan besaran Rp 2.5 juta rupiah. Dan juga biaya SKS, dan lain-lain itu Rp 3,5 juta, jadi total keseluruhan sebesar Rp 6 juta rupiah. Ke empat, setiap Mahasiswa menandatangani surat pernyataan dengan sadar dan bermaterai terkait :
1.Bersedia untuk dicarikan donasi Beasiswa untuk program study S1/D3 sampai tamat.
2.Bersedia menandatangani kwitansi/tanda terima bila dana Beasiswa telah di keluarkan/cair.
3. Bersedia Beasiswa yang telah keluar/cair di konversi dalam biaya Administrasi pendidikan (SPP, SKS, dll)
4. Bersedia dicabut/dialihkan Beasiswanya jika dia melanggar, melakukan tindakan pidana, memakai Narkoba dan Asusila, IP semester berjalan kurang dari 3.00 dan melanggar tata tertib Kampus.
5. Tidak akan protes atau menuntut pihak Kampus dan Yayasan yang telah memfasilitasi dalam mengupayakan Dana Beasiswa dari pihak yang tidak mengikat.
6. Seluruh mahasiswa/i penerima KIP telah menandatangani surat pernyataan
bermaterai cukup yang menyatakan, bahwa Mahasiswa Penerima KIP tersebut. Dan Juga telah menerima Dana Beasiswa KIP tiap semesternya senilai Rp 4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dari pengelolaan KIP Universitas Mitra Karya.
7. Setiap Mahasiswa/i yang telah menerima dana KIP biaya hidup mengkonversi ke dalam pembayaran Administrasi berupa: SPP, SKS, dll. Dimana kewajiban Administrasi pendidikan belum sama sekali dibayarkan Mahasiswa/i penerima KIP Mahasiswa/i Umika.
8. Setiap Mahasiswa/i penerima Beasiswa KIP kuliah Universitas Mitra Karya telah menandatangani daftar penerimaan tiap semester.
Ke lima, sambung Ilham, setiap Mahasiswa telah menandatangani surat kuasa dengan sadar dan bermaterai memberikan surat kuasa penerima KIP kuliah itu kepada Retno Lestari, S.Kom, MM selaku pengelola KIP Kuliah untuk mencairkan dana KIP kuliah. Karena hal tersebut, yaitu kartu ATM dan buku tabungan sampai saat ini masih ditahan pihak BNI 46, Cabang Bekasi.
Ke enam, lanjut Ilham, bahkan Mahasiswa ketika pertama kali mendaftar mendapatkan dana talangan dari Kampus senilai Rp 1.2 juta untuk mendapatkan Almamater, KTM, pendaftaran dan biaya Ospek.
“Dengan penjalasan tersebut BEM Universitas Mitra Karya mencoba untuk menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya, serta menjelaskan atas tudingan-tudingan yang tidak bertanggung-jawab yang beredar pada berita tersebut,” terang Ilham.
Untuk itu, kata Ilham, saya sangat berharap dan berpesan kepada para Mahasiswa Universitas Mitra Karya untuk berhati-hati menyaring informasi yang beredar. Dan juga kepada setiap media lebih hati-hati dalam merilis berita, sehingga kebenaran berita tersebut bisa di buktikan dengan valid.
“Sebab hal ini menyangkut nama baik instansi (Universitas Mitra Karya) apalagi jika hal itu tanpa bukti bisa menjadi perbuatan fitnah dan hoax serta berbalik dengan tuduhan pidana laporan palsu,” tutupnya. (Red)