TANGGAMUS, sinarberitanews.com -- Camat Pugung Ahmad Yani Halim, S.Sos, MM akan segera memanggil Saprudin Kepala Pekon (Kakon) Waymanak Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, jika memang benar anak dan Keponakan Saprudin menjadi Kaur Pelayanan dan Kaur Keuangan yang diduga menyalahi aturan.
Disampaikan Ahmad Yani, di ruangan kerjanya di kantor Kecamatan Pugung, Senin (31/01/2022). Di mana pemanggilan Saprudin untuk memediasi dan juga mengetahui persoalan yang sebenarnya seperti apa. Jika benar terbukti ada kesalahan atau pelanggaran pada Perangkat Pekon Waymanak. Sebaiknya segera dilakukan perbaikan bila perlu segera diganti, karena aturan jelas sudah ada larangan.
"Kita akan segera panggil Kakon Waymanak Saprudin, untuk memediasi pihak Pekon agar dikatehui persoalan yang sebenarnya," kata Ahmad Yani.
Pada pemberitaan sebelumnya Saprudin, Kakon Waymanak, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, selama bertahun-tahun telah diduga menabrak aturan Undang-Undang, (UU). Desa Nomor 06 Tahun 2014, dimana selama dua priode masa jabatan Saprudin sebagai Kakon Waymanak telah menjadikan anak kandungnya Rangga menjadi Kaur Pelayanan dan Keponakannya, Toni menjadi Kaur Keuangan.
Keduanya telah menjadi perangkat pekon anak kandung dan keponakan Kakon, selama dua priode Saprudin menjabat Kakon Waymanak, terang seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan. Bahkan sumber mengatakan, apa yang dilakukan Kakon Waymanak tersebut telah melanggar UU Desa Nomor 06 Tahun 2014, Pasal 51, tentang apa yang tidak boleh dilakukan oleh perangkat desa, pencalonan yang dilakukan anak seorang perangkat desa untuk menjadi perangkat desa mungkin akan menimbulkan resiko hukum dikemudian hari, kata warga setempat.
Selain itu, sumber juga mengatakan, perangkat Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa melakukan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
"Sumber juga menjelaskan Kakon Waymanak Kecamatan Pugung telah melanggar aturan di atas maka selayaknya sang Kakon segera memberhentikan anak kandungnya dan keponakan yang menjadi aparatur pekon tersebut agar tidak menjadi pergunjingan masyarakat, hingga tidak terus menerus melanggar aturan, itupun karena pelanggaran ini sudah terjadi sangat lama maka seharusnya ada sangsi yang diterima Kakon dan perangkat pekon tersebut sebagai hukuman dari pelanggaran yang terjadi, karena jelas ini sudah merupakan KKN terstruktur," kata sumber.
Bahkan sudah ada beberapa Kepala Dusun (Kadus) yang diberhentikan Saprudin dengan sekelumit persoalan dan berbagai permasalahan sehingga terjadi pemberhentian para Kadus. Kami kurang memahami apa sebabnya, namun kami sangat yakin Saprudin yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Pugung sangat pintar mensiasati aturan, sehingga secara aturan dia cari aman, tutup sumber menjelaskan.
Sementara Kepala Pekon Waymanak, Kecamatan Pugung, Saprudin saat dikonfirmasi di kantornya, Jum'at (28/01/2022), dia mengakui semua dengan mengatakan memang benar dia telah mengangkat anak kandungnya dan keponakannya menjadi Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan dan Kaur Keuangan, namun itu semua terjadi karena tidak ada yang mau dan bisa menjadi Kaur, karena berbagai persoalan, namun awalnya Saprudin tidak mengakui jika keponakannya yang menjadi Kaur Keuangan.
Hal ini bisa terjadi menurut Saprudin, karena sangat sulit mencari warganya yang memenuhi syarat atau kriteria menjadi Kaur. Misalnya, jika ada yang siap dan bersedia namun persyaratan lain seperti ijazah sebagai latar belakang pendidikan tidak memenuhi syarat. Oleh karena hal itu juga, maka telah terjadi pemberhentian Kadus-kadus, karena persoalan persyaratan, Saprudin menjelaskan dengan gayanya yang santai, seraya melipat kedua kakinya di atas kursi.
Bahkan Saprudin mengatakan, sangat faham betul dengan aturan UU dan larangan anak dan keponakan dia yang telah melanggar aturan tersebut, karena sebelumnya sudah pernah ada diklat dari Kementrian Desa, namun kondisi di Pekon Waymanak sangat sulit mencari yang bisa dan mau menjadi aparatur pekon, ujar sang Pekon.
"Iapun membantah, bahwa bukan diberhentikan Kadus-kadus itu, namun mereka mengundurkan diri, karena mengikuti aturan yang ada dan termasuk karena persoalan ijazah mereka tidak ada," terang Saprudin.
Lebih jauh Saprudin menjelaskan, persoalan anaknya menjadi Kaur Pelayanan di Pekon itu sudah dia persiapkan segala sesuatunya, seperti sebelumnya dia sudah koordinasi dengan pihak Kecamatan, bahkan dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Artinya, sudah sepengetahuan pihak Kecamatan dan Inspektorat persoalan ini. Bahkan beberapa tahun lalu anaknya juga pernah ada persoalan dengan hukum saya juga sudah berkoordinasi, namun hingga sekarang belum bisa dicarikan gantinya.
Saprudin menjelaskan, di pekonnya susah mencari yang mau menjadi Aparatur Pekon dan Kadus, jika ada yang lengkap berkas persyaratannya mereka lebih memilih bekerja di luar, dengan gaji lebih tinggi, demikian juga dengan yang mau jadi Kadus, ada juga yang datanya lengkap namun tinggalnya di Dusun lain, ujarnya.
Kepala Biro MERLIYANSYAH, MH