Diduga Pemkot Bekasi Serobot Tanah Masyarakat dan Dibangun Polder

Diduga Pemkot Bekasi Serobot Tanah Masyarakat dan Dibangun Polder

29/01/2022, Januari 29, 2022


KOTA BEKASI, sinarberitanews.com - Putusan Pengadilan Negeri Bekasi nomer 399/PDT.G/2020/PN.BKS. 8 November 2021 yang salah satu putusannya mewajibkan Tergugat 1 (PT. Duta Kharisma Sejati) dan Tergugat ke 2 (Pemerintah Kota Bekasi) membayar ganti rugi kepada pihak ahli waris Sayuti yang lahannya diserobot untuk pembuatan Polder Air Aren Jaya.


Meski pun pihak Tergugat 1 melakukan banding atas putusan PN Bekasi pada 13 Januari 2022. Namun penilaian masyarakat, hal itu menunjukan pemerintah Kota Bekasi selalu berpihak pada kepentingan kapitalis untuk kepentingan pribadi dan kelompok penguasa daerah.


Demikian diungkapkan wartawan senior Binsar Sihombing yang juga berdomisili tidak jauh dari lokasi polder Aren Jaya.


"Lahan itu tahun 2015, sedang bersengketa. Tapi pemerintah Kota Bekasi memaksakan untuk tetap membangun polder dengan tidak mengindahkan warga yang sudah lama memiliki lahan tersebut. Akhirnya cara ini menjadi kebiasaan bagi pemerintah untuk melakukan hal yang sama dalam setiap proyek pembebasan lahan," tuturnya pada media di lokasi Polder Aren Jaya Kelurahan Aren Jaya Bekasi Timur. Sabtu (29/1/2022). (Red)

TerPopuler