Diminta APH, Kejaksaan dan Kepolisian Segera Periksa Proyek Irigasi Way Napal

Diminta APH, Kejaksaan dan Kepolisian Segera Periksa Proyek Irigasi Way Napal

16/01/2022, Januari 16, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Proyek Irigasi Way Napal Milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Propinsi Lampung, yang berada di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung sampai di Pekon Kresnamulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, diduga jadi ajang korupsi berjamaah, baik bagi rekanan juga para pejabat dinas terkait karena sangat nampak pembiaran pada pekerjaan dengan kualitas buruk. Artinya ada pembiaran oleh dinas terkait, untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun ke lokasi memeriksa proyek Irigasi Way Napal tersebut.


Buruknya kualitas pekerjaan proyek Irigasi Way Napal disoroti seorang tokoh masyarakat di Kabupaten Pringsewu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Pringsewu (AMPP) Suyudi yang akrab dengan sapaan Yudi Gondrong mengatakan dan mengamati pemberitaan di media sangat jelas. Diduga kuat jika pekerjaan proyek tersebut ada banyak kejanggalan, bahkan diduga kuat bisa muncul unsur korupsinya karena proyek dikerjakan dengan kualitas buruk, dampak dari proyek buruk rupa begini diduga negara dirugikan miliaran rupiah.



Bahkan Yudi Gondrong juga mengatakan, apalagi jika dipemberitaan sebelumnya sudah jelas pekerjaan semen talut banyak yang retak-retak, ada semen yang remuk karena tanahnya longsor. Padahal proyek ini belum lagi umur sebulan, sudah banyak yang hancur. Menyikapi pekerjaan rekanan yang seperti ini sangat perlu pengawasan yang extra dari semua unsur, terutama dinas terkait, bahkan bila perlu aparat penegak hukum.


Selain itu Yudi Gondrong juga sangat menyayangkan, jika Kontruksi Irigasi ini menggunakan besi banci alias dicampur antara besi ukuran 10mm banci bahkan ada yang menggunakan besi ukuran 8mm, ini jelas sudah melanggar aturan dan tidak boleh dibiarkan.


Terlebih proyek ini sudah melewati batas kontrak, jadwal pengerjaan proyek, karena sudah tahun anggaran 2022, jika pengerjaan proyek tersebut telah melampaui batas waktu kontrak, ini sudah melanggar aturan karena pengerjaan proyek dimulai pada September 2021, bahkan sampai Januari 2022 belum juga selesai. Padahal batas waktu pengerjaan hanya 3 bulan, akhir tahun tutup anggaran 2021 sudah harus tuntas pekerjaan proyek tersebut.


"Proyek ini diduga melanggar batas waktu akhir kontrak, karena sudah lewat tahun anggaran 2021," kata Yudi Gondrong.


Sesuai data di lokasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Way Napal tersebut adalah milik Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Pemprov. Lampung, dengan Nomor Kontrak : 03/KTR/RJP/APBD/V.04/2021. dengan Nilai Kontrak Rp.10.752.miliar dan dikerjakan CV. Duta. 


Hasil pantauan media di lokasi proyek, terlihat pekerjaan masih banyak yang belum selesai, seperti titik di awal lokasi pada Selasa 10/01/2022 masih belum selesai dikerjakan, demikian juga titik ke arah Pekon Babakan juga belum selesai, masih banyak dinding semen drainase yang belum disemen, juga urugan tanah jalan di samping talut drainase masih belum selesai, diketahui urugan tanah jalan tersebut diambil dari lokasi pembangunan proyek yang merupakan tanah warga sekitar.


Pengawas pekerjaan proyek Cardinal, saat di lokasi mengatakan, pelaksanaan waktu yang sudah lewat tanggal itu endem waktu, maka belum jelas juga soal waktu. Sementara sampai di mana titik proyek dan berapa panjangnya secara tekhnis dia tidak tahu. (MERLIYANSYAH MM)


TerPopuler