TANGGAMUS, sinarberitanews.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, Lampung, akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PU Kabupaten Tanggamus. Selaku Anggota Komisi 3 DPRD setempat Edi Lasmi mengatakan, akan saya tanyakan dulu baik dengan Komisi 3 yang membidangi persoalan proyek, demikian juga dengan Dinas PU yang terkait SKPD yang harus bertanggung jawab dengan kasus proyek ini, ujarnya.
Mengindah etika dan sopan santun, seharusnya yang layak adalah Ketua Komisi 3 DPRD Tanggamus yang menyikapi persoalan proyek seperti ini, namun karena ini berada di wilayah Kecamatan Pugung, tentunya kita selaku pelayan masyarakat tetap akan melakukan hal yang terbaik.
Hal ini disampaikan salah satu Anggota Komisi 3, Edi Lasmi melalui sambungan WhatsApp, Selasa 04/01/2021. Dia berjanji akan segera menanyakan, tapi yang pantas coba berkoordinasi pada Iskandar selaku ketua di Komisi 3 dan di samping itu, proyek tersebut juga letaknya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5, karena menurut Edi, dia tidak ingin menyalahi prosedur." tegasnya.
Sementara Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tanggamus belum bisa dikonfirmasi, sampai saat ini belum ada jawaban via WhatsApp, teleponnya juga tidak aktif.
Di Pertnyakan Dinas PU Tanggamus Sudah Tutup Buku Proyek Masih Berjalan. Ini pemberitaan sebelumnya, jika pembangunan jalan aspal di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, diduga pekerjaannya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), karena pekerjaannya terkesan asal jadi, dengan tujuan berharap untung besar, tampa memikirkan mutu dan kualitas jalan yang bagus sesuai harapan masyarakat. Baru selesai dikerjakan, aspal jalan sudah pada retak-retak.
Selain hasil pekerjaan aspalnya tipis, juga terlihat tidak rapi bergelombang, diduga pekerjaan aspal lantasir alias aspal tipis ini menyalahi aturan, karena dikerjakan pada ujung ahir tahun bersamaan dengan malam tahun baru 2022 atau sudah tutup buku akhir tahun anggaran.
Diyakini proyek ini dananya sudah dicairkan Dinas PU, tapi pekerjaan belum selesai, artinya pekerjaan proyek ini dikondisikan pihak Dinas PU Kabupaten Tanggamus, ungkap seorang sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Selain hasil pekerjaan proyek dengan dugaan kualitas buruk, bahkan hasil pengaspalan kualitas jelek, apalagi dengan dikerjakan proyek sampai malam akhir tahun 2021 sangat kuat dugaan proyek ini telah melewati batas waktu yang ditentukan, karena pencairan dana proyek terakhir pada 25 Desember 2021. Semantara proyek belum juga selesai, dinilai sangat jelas menyalahi aturan.
Berbagai sumber mengatakan, jika material bagunan tidak sesuai spek, seperti contoh batu yang digunakan seharusnya ukuran 3,5, dan ukuran 2,3 bahkan menggunakan batu ukuran 1,2. bisa diyakini proyek ini sudah tidak sesuai dengan RAB.
Seorang pekerja di lokasi proyek mengatakan, kami memang disuruh kerja malam hari, karena memburu waktu dan masalah yang lain-lain, saya enggak tau pak, saya hanya pekerja yang punya kerjaan bang Nasmi sebagai pemborongnya, kata pekerja tersebut.
Di lokasi perkerjaan juga diawasi pengawas dari Dinas PU, Doni Irawan saat ditanya papan plang proyek, dia mengatakan, Papan informas tadi sudah dibawa tapi sekarang enggak tau kemana, pekerjaan ini milik Bidang Cipta Karya Dinas PU KabupatenTanggamus, untuk masalah yang lain-lain, saya juga tidak tau pak jawab Doni pergi meninggalkan lokasi dan enggan memberikan keteranggan, terkesan pengawas proyek buang badan.
Kabid CK Dinas PU Kabupaten Tanggamus Irvan, belum bisa dikonfirmasi telepon/Hp-nya tidak aktif, bahkan Kasi Bidang Perencanaan Toni saat dikonfirmasi mengatakan, akan meneruskan konfirmasi wartawan ke Kabid CK. Namun, hinggan berita ini diturunkan belum ada jawaban dari pihak Dinas PU Tanggamus. (Merliyansyah)