DUA TERSANGKA PENCURI MOTOR DITAHAN POLSEK PADASUKA

DUA TERSANGKA PENCURI MOTOR DITAHAN POLSEK PADASUKA

03/01/2022, Januari 03, 2022


PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Terlibat dalam Kasus Pencurian Sepeda Motor seorang warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, berinisial MNA (17) diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Pardasuka, Minggu (02/01/22) dinihari pukul 02.00 Wib.


Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan, tersangka MNA diringkus Polisi atas dugaan melakukan Pencurian Sepeda Motor Honda Scopy No.Pol BE 2584 UN yang sedang diparkirkan korban Sukardi (52) di depan rumahnya di Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Selasa (16/11/21) pukul 14.30 Wib.



"Sebelum hilang sepeda motor oleh korban diparkirkan di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menempel di sepeda motor. Saat ditinggal masuk ke dalam rumah sepeda motor lenyap dicuri orang yang tidak diketahui identitasnya. Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 15 juta dan melaporkan ke pihak Kepolisian," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, SIK, MIK, Senin (3/1/22) siang.


Setelah menerima laporan pengaduan korban. Kemudian polisi melakukan serangkaian proses penyelidikan hasilnya, Polisi menemukan sepeda motor yang identik dengan milik korban sedang dikendarai seorang wanita berinisial J (23) di seputaran pasar Pardasuka. 


Setelah di interogasi J mengaku sepeda motor tersebut adalah milik suaminya berinisial G (34) yang saat sedang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diberi dari seorang warga Pekon Pardasuka berinisial RA alias Wawan seharga Rp. 1.5 juta.


Berdasarkan pengakuan J tersebut, kemudian Polisi melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RA alias Wawan yang sudah terlebih dahulu di tangkap dalam kasus berbeda dan sedang dilakukan penahanan di Rutan Polsek Pardasuka sejak Desember 2021 yang lalu.


"Tersangka RA alias Wawan mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian tersebut, dibantu seorang pelaku lain yakni MNA," jelasnya.


Mengetahui ada keterlibatan pelaku lain, kata Kapolsek melanjutkan, Unit Reskrim Polsek Pardasuka yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Rahmat Gilang Mahendra segera mengamankan MNA yang sedang berada di salah satu rumah warga di Pekon Pardasuka, Minggu (2/1/22) dinihari jam 02.00 Wib.

"Di hadapan Polisi pelaku mengakui keterlibatannya dan dari penjualan sepeda motor hasil pencurian tersebut, dirinya mengaku mendapatkan bagian sebesar seratus ribu rupiah," ungkap AKP Lukman


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya kini   kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pardasuka dan dijerat dengan pasal pencurian.


"Kedua tersangka dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian, karena salah satu tersangka masih  berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang Undang No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya. (Merliyansyah)

TerPopuler