JAKARTA, sinarberitanews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga lurah dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
"Hari ini, tiga lurah diperiksa sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, untuk tersangka RE," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/1/2022)
Ali menuturkan, mereka yang diperiksa adalah Djunaidi Abdillah selaku Lurah Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi; Dian Anggraini selaku Lurah Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi; dan Makpudin selaku Lurah Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Selain itu, kata Ali, KPK juga memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kota Bekasi Agus Harpa serta Muthmainah selaku Bendahara Pembangunan Masjid Ar-Ryasaka/Guru SMK Gema Karya Bahana.
Pemeriksaan terkait aliran uang dugaan suap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa serta Lelang Jabatan yang mengalir ke keluarga Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen. KPK bakal menindaklanjuti informasi tersebut.
"Saya kira, itu informasi penting bagi kami, bagi tim Penyidik KPK. Sekali lagi, informasi dari masyarakat sekecil apapun itu, kami akan konfirmasi dan didalami dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ujarnya.
Penyidik KPK, lanjut dia, bakal menindaklanjuti informasi dugaan aliran uang suap ke keluarga Rahmat Effendi tersebut, dengan mengkonfirmasi sejumlah saksi. Penyidik bakal segera memanggil para saksi yang diduga mengetahui aliran uang suap Rahmat Effendi.
"Tentu kepada para saksi yang kami panggil nanti, kami akan konfirmasi informasi tersebut," terangnya.
Ali menyatakan, KPK mempunyai waktu empat bulan untuk mengembangkan kasus suap yang menjerat Rahmat Effendi. Termasuk, mengembangkan tersangka baru terhadap pihak-pihak yang diduga turut kecipratan uang panas Wali Kota Bekasi.
"Prinsipnya, dalam proses penyidikan ini segala informasi akan terus dikembangkan dalam waktu empat bulan ke depan, yang kami miliki waktu sesuai dengan ketentuan Undang-undang," tandasnya. (RS)