JAKARTA.Sinarberitanews.com – Pengelolaan Makanan Satwa Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, oleh Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan di Jl, Harsono RM No. 1 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan, patut dipertanyakan.
Pasalnya, biaya Pelaksanaan Belanja Pengadaan Makanan Satwa Taman Margasatwa Ragunan tahun 2021 bersunber dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui RKA-APBD UP.TMR (Taman Margasatwa Ragunan), tidak mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 200 Tahun 2020 tentang Standart Satuan, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standart Belanja Pada Aplikasi Elektronic Budgeting Tahun Anggaran 2020 dan sarat dengan “KKN dan Penggelembungan Biaya/ Mark-Up ”.
Program pengelolaan keanekaragaman hayati (KEHATI), di Unit Pengelolaan Taman Margasatwa Ragunan Provinsi DKI Jakarta di duga tidak sesuai dengan :
Peraturan Kebijakan Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia. Diatur di Ayat 2.2.1 PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/ informasi yang dapat dipertanggung jawabkan. Data Informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS. Diatur di ayat : b. Informasi bahwa/ harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 200 Tahun 2020 tentang Standart Satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standart belanja pada aplikasi elektronic budgeting tahun anggaran 2020 Keputusan Gubernur, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surat terhitung sejak 30 Desember 2019 ditetapkan di Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menetapkan Standart Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standart Belanja yang terdapat dalam aplikasi elektronic budgeting tahun 2020 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD), di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur.
Penggunaan Standart Satuan Harga, Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisa Standart Belanja sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dalam proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bidang keuangan/ barang milik daerah.
Berdasarkan Bill of Quantity Unit Pengelola Taman Margasatwa Ragunan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021 ,Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati. Tidak mengacu pada keputusan Gubernur DKI Jakarta. Antara lain:
1). Alpukat, 2).Anak Ayam Negeri (DOC). 3).Anak Ikan Mas. 4).Apel Malang. 5).Ayam Negeri Hidup.6).Belimbing. 7).Bengkuang. 8).Biji Mata hari. 9).Bit. 10).Burung Emprit. 11).Camary Side. 12).Daging Celeng. 13).Daun Dil. 14).Daun Katuk. 15).Daun Ketumbar. 16).Daunt Mint. 17).Daun Pepaya. 18). Daun Pohpohan. 19).Daun Seledri. 20).Dedak Halus. 21). Duku. 22).Gabah. 23).Gabah dan Batang. 24).Gula Merah. 25).Jagung Giling. 26).Jambu Air. 27).Jambu Biji. 28).Jangkrik. 29).Kangkung. 30).Kelabang. 31).Kesemek. 32).Kismis. 33).Kodok Hijau. 34).Kroto. 35).Kumek. 36).Kwaci. 37).Marmut. 37).Pakcoy. 38).Paprika. 39).Pelepah Daun Kelapa. 40).Rumput Gajah. 41).Rumput Halus. 42).Tebu. 43).Tikus Putih. 44).Tikus Putih Kecil. 45).Tulang Ikan Sotong. 46).Ular Koros. 47).Ulat Bambu. 48).Ulat Mealwoti. 49).Cacing Beku. 50).Makanan ternak Burung tidak tercantum pada item tersebut.
Pagu Anggaran Rp. 21.788.796.00 dan HPS ( Harga Perkiraan Sendiri ) Rp. 19.264.871.775,14. Selaku pemenang tender atau Lelang, CV. Pangan Indo, dengan Harga Penawaran Negoisasi Rp. 17.272.445.134,00 ( 89 %)
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pengadaan makanan satwa TMR selama 10 bulan mulai dari 01 Maret s/d 31 Desember 2021. Dengan metode pengadaan pemilihan penyedia menggunakan tender umum pascakualifikasi sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Penggunaan standart satuan harga, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standart belanja sebagaimana dimaksud pada diktum kedua, dalam proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan bidang keuangan/ barang milik daerah.
Tidak hanya itu, Unit Pengelola Taman Marga Satwa Ragunan dan pada saat itu selaku yang menanda tangani kontrak dengan Direktur CV,Pangan Indo, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Ir. M.Fajar Sauri, M.Si. juga tidak memberikan tanggapan.
Untuk Kegiatan. No. A. 2. 11. 04. 1. 01, Pengelolaan Keaneka ragaman hayati lainnya. Dengan rincian Sub No. 002. Pengadaan Makanan Satwa Taman Marga Satwa ( TMR) no rekening 5.1.02.01.0.004 .Lokasi Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran tersebut, Hendra angkat bicara dan mendesak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memanggil Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas Pertamanan Kepala Dinas dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ir. Suzi Marsitawati, S.Sos, M.Si guna untuk mempertanggung jawabkan Anggararan Pengelolaan Keaneka Ragaman Hayati, sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta No. 01 Tahun 2021 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitment,” ujar Hendra.
Hendra berjanji dalam waktu dekat akat menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta guna untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Kuasa Pengguana Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen, UP. TMR dan juga Rekanan selaku pelaksana.
Hendra mengatakan, bagaimana Unit Pengelola Taman Margasatwa menetapkan harga satuan barang yang akan ia beli, tanpa menggunakan harga satuan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 200 Tahun 2020 tentang Standart Satuan, harga satuan pokok kegiatan dan analisis standart belanja pada aplikasi elektronic budgeting tahun anggaran 2020. Patut diduga telah terjadi mark-up dan tidak transparansi anggaran,” tandasnya. Hingga berita kedua diturunkan, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ir. Suzi Marsitawati, S.Sos,M.Si. tidak merespon dan bahkan cuek, beberapa kali dihubungi lewat telepon selulernya tidak dijawab melainkan “bungkam” seribu bahasa. Jumat. (14/1/2022) tepat pukul 17:03 Wib.
Hal yang sama juga dengan Kepala Unit Pengelola Taman Margastwa Ragunan, Endah Rumiyati terkait Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati , Rincian Sub 002 Pengadaan Makan Satwa TMR. Tahun anggaran 2021. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. (Parulian)