PRINGSEWU, sinarberitanews.com -- Penyidik Satuan Reserse Nakoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorila atau ganja sintetis kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Senin (31/1/22) siang
Kedua tersangka yang dilimpahkan yakni Dimas Anggi Pradana (21) warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa dan Yovi Rahmat Tama (19) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa berkas perkara dengan tersangka Dimas Anggi Pradana (21) dan Yovi Rahmat Tama (19) sudah lengkap atau P-21.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” ujarnya dalam rilis humasnya.
AKP Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya kedua tersangka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di kediaman masing-masing, Sabtu 03 Oktober 2021.
Keduanya ditangkap lantaran terbukti memiliki Narkotika jenis Tembakau Gorila atau Ganja Sintetis seberat 3,35 gram. Ganja tersebut menurut pengakuan kedua tersangka dibeli secara online seharga Rp.350 ribu dan dikirimkan melalui salah satu jasa pengiriman barang ke rumah tersangka.
“Kedua tersangka diringkus pasca keduanya menerima kiriman paket yang berisi Narkotika Ganja Sintetis,” jelasnya
Sementara itu, dalam proses penyidikan kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” terangnya
(MERLIYANSYAH, MH)